Kami sudah melakukan mediasi, sudah sembilan kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah namun enggak pernah berhasil karena pelapornya 'ngotot'
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penahanan empat ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi tersangka kasus perusakan atap pabrik tembakau UD. Mawar Putra.

Menurut dia, upaya mediasi telah dilakukan sebelum polisi menahan para tersangka.

"Kami sudah melakukan mediasi, sudah sembilan kali (mediasi) oleh Kapolres Lombok Tengah namun enggak pernah berhasil karena pelapornya ngotot," kata Irjen Argo di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa.

Pihak pelapor ingin kasus itu tetap berlanjut. Akhirnya polisi memroses kasus itu hingga berkas lengkap dan tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kasus IRT lempar pabrik rokok, Polri: Sudah 9 kali mediasi tapi gagal

Baca juga: Puluhan advokat berikan bantuan hukum kasus IRT ditahan bersama balita


"Jadi ini (kasus) yang di Lombok Tengah contoh kami lakukan mediasi terus tanpa lelah sampai sembilan kali. Penyidik sudah dievaluasi oleh Irwasda diketahui sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada," kata jenderal bintang dua itu.

Empat ibu rumah tangga inisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38) warga Desa Wajegesang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) akhirnya masuk penjara. Mereka dipenjara bersama dua balita yang merupakan anak tersangka.

Mereka dilaporkan ke polisi karena diduga merusak atap pabrik tembakau UD. Mawar Putra di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB pada Desember 2020.

Keempat ibu-ibu itu melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu karena merasa terganggu dengan bau tembakau yang menyengat.

Korban yang merupakan pemilik pabrik tembakau UD. Mawar Putra mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta akibat peristiwa tersebut.

Keempat tersangka akan disidangkan pekan depan atau akhir bulan Februari 2021 di Pengadilan Negeri Praya. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni 170 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Hakim tangguhkan penahanan 4 IRT terdakwa perusakan pabrik rokok

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021