Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta berharap insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat langsung dalam penanganan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengelolaan pemerintah daerah, untuk periode Oktober-Desember 2020 dapat segera dicairkan

"Pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19 menjadi ranah pemerintah pusat. Memang, masih ada yang pencairannya tertunda untuk Oktober sampai Desember 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani di Yogyakarta, Kamis.

Baca juga: Belum dibayar, insentif COVID-19 nakes RSUD Pirngadi Medan disorot

Baca juga: Kemenkes pastikan pencairan insentif nakes 2021 tidak terlambat


Menurut Emma, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sudah melakukan berbagai upaya agar insentif untuk tenaga kesehatan dapat segera dicairkan, misalnya dengan berkirim surat ke Kementerian Kesehatan untuk menanyakan perihal pencairan insentif tersebut.

"Terus kami tanyakan untuk memastikan kapan insentif tersebut bisa diterima oleh para tenaga kesehatan," katanya.

Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta hanya mengajukan permohonan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, yaitu di dua rumah sakit, RS Jogja dan RS Pratama, serta 18 Puskesmas yang ada di kota tersebut.

Total anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang belum dicairkan mencapai Rp5,7 miliar untuk 502 orang yang terlibat secara langsung dalam tim penanganan COVID-19 di fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta.

"Tenaga kesehatan yang berhak menerima insentif pun sangat selektif, yaitu hanya tenaga kesehatan yang benar-benar terlibat dalam penanganan COVID-19. Misalnya dokter, perawat, tenaga laboratorium, dan lainnya," katanya.

Setelah diajukan untuk memperoleh insentif, lanjut Emma, tetap dilakukan proses verifikasi dari pemerintah pusat dan jika memenuhi persyaratan, insentif bisa dicairkan.

“Penghitungan insentif pun sangat detail. Sehingga, tidak bisa bulan ini selesai dihitung kebutuhan insentifnya, lalu awal bulan depan bisa dicairkan. Ada proses verifikasi dulu,” katanya.

Baca juga: Menkeu pangkas insentif tenaga kesehatan tangani COVID 50 persen

Baca juga: Anggota DPR: Keterlambatan insentif nakes masalah implementasi


Ia berharap pencairan insentif tersebut dapat diperluas, misalnya untuk tenaga lain yang juga terlibat di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti petugas kebersihan dan tenaga lain yang secara tidak langsung juga terlibat dalam penanganan COVID-19.

Sedangkan untuk rumah sakit swasta yang menjadi rujukan untuk penanganan COVID-19, dapat secara langsung mengajukan permohonan insentif bagi tenaga kesehatannya ke kementerian.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021