Dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, ada dugaan Sumani sebagai pelaku pembunuhan.
Rembang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rembang, Jawa Tengah, masih berupaya meminta keterangan pelaku pembunuhan satu keluarga karena sejak berupaya bunuh diri, kemudian dirawat Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, hingga Senin belum mau dimintai keterangannya.

"Kami memang masih berupaya meminta keterangan terhadap pelaku dengan tetap melihat kondisi kesehatannya," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang.

Hingga kini, kata dia, Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap empat orang masih dirawat di RSUD Rembang.

Baca juga: Polisi menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Rembang, Jateng

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2021, lanjut dia, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibat tindakannya itu, pelaku akhirnya terselamatkan setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Kondisi pelaku, kata dia, memang berangsur membaik. Namun, pihaknya hingga Senin (15/2) masih menunggu keterangan dari pihak rumah sakit.

Untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri, yang bersangkutan dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Ia menyebut kelima personel itu meliputi tiga orang dari Shabara dan tiga orang dari Reserse Kriminal Polres Rembang.

Meskipun pelaku belum mengakui perbuatannya itu, menurut dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, ada dugaan Sumani sebagai pelaku pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.

Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan satu keluarga di Rembang

Sementara itu, bercak darah yang menempel di anting maupun arit, dari hasil pemeriksaan di laboratorium juga identik dengan anak korban maupun istri korban. Demikian halnya di kunci motor dan kuku pelaku juga terdapat bercak darah korban.

Sidik jari di gelas yang berisi minuman kopi yang disuguhkan kepada tersangka juga sama dengan sidik jari pelaku. Pasalnya, sebelum terjadi pembunuhan, tersangka terlebih dahulu bertamu di rumah korban.

Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2) yang diduga dibunuh pelaku, yakni Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021