Mengimbau nasabah Koperasi BPR Abang Pasar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Abang Pasar di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Mengimbau nasabah Koperasi BPR Abang Pasar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi melakukan hal-hal yang menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi,” kata Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron di Jakarta, Kamis.

Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha Koperasi BPR Abang Pasar dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 11 Februari 2021.

Baca juga: LPS: Likuiditas perbankan stabil dan merata

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku.

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.

LPS akan menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi tersebut paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha yakni paling lambat 2 Juli 2021.

Sementara itu pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Baca juga: LPS soroti perbankan belum sepenuhnya sesuaikan bunga simpanan

Selain itu, LPS juga mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham termasuk hak dan wewenang RUPS bank dalam pelaksanaan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

“Pengawasan pelaksanaan likuidasi Koperasi BPR Abang Pasar dilakukan oleh LPS,” ujarnya.

Sementara itu, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor Koperasi BPR Abang Pasar dalam rangka menjaga jarak atau social distancing antarwarga pada masa pandemi COVID-19.

Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website resmi LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah Koperasi BPR Abang Pasar.

Meski demikian, debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor Koperasi BPR Abang Pasar dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021