tiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati
Jakarta (ANTARA) - Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil menangkap empat orang pengedar narkotika serta menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 302 kilogram.

"Kasus ini bermula dari pengungkapan dan penangkapan enam orang tersangka dari lima laporan polisi, dengan barang bukti 25 gram sabu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolres Metro Depok, Selasa.

Baca juga: Ridho Roma ditangkap dengan barang bukti tiga butir ekstasi

Fadil menjelaskan lima laporan polisi tersebut dikembangkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Depok yang mengarah kepada penangkapan tersangka EP di Padang, Sumatera Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 44 kilogram sabu

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari tersangka EP, petugas kemudian bergerak ke daerah Pekanbaru, Riau untuk meringkus tiga tersangka yakni atas nama J, Z, dan ES pada 1 Februari 2021.

"Barang bukti yang berhasil disita di wilayah Pekanbaru sebanyak 258 kilogram sabu," ujar Fadil.

Baca juga: 21 personel Polda Metro penyintas COVID-19 donorkan plasma konvalesen

Meski demikian Fadil mengatakan kasus ini belum selesai karena petugas masih mengejar tiga orang yang identitasnya sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.

Sedangkan tiga tersangka yang berhasil diamankan kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca juga: DKI Jakarta optimalkan pencegahan narkotika

Lebih lanjut Fadil mengatakan pengungkapan ini telah mencegah beredarnya ratusan kilogram barang haram tersebut di tengah masyarakat dan menyelamatkan lebih dari dua juta orang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021