Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9 Februari sampai 22 Februari 2021 untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di daerah ini.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di DIY yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pada Senin.

"Melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berbasis mikro selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi COVID-19," kata Sultan HB X dalam Ingub-nya.

PPKM Mikro diterapkan dengan mempertimbangkan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT yang diklasifikasi menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Baca juga: Pemda DIY perpanjang status tanggap darurat COVID-19

Pada zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 dalam satu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Berikutnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat.

"Dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," kata Sultan.

Terakhir, untuk zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya yakni menemukan kasus suspek dan pelacakan kontra erat, melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Pemda DIY menutup sementara 97 tempat usaha pelanggar PTKM

Ditambah dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang dan membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

"Serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan," kata dia.

PPKM Mikro, kata Sultan, dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur, mulai dari Ketua RT/RW, lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), posyandu, dan tokoh masyarakat.

Mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk pos komando (posko) tingkat kelurahan yang berkoordinasi dengan posko tingkat kecamatan.

"Kebutuhan pembiayaan di tingkat kelurahan dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya melalui APBDes," kata dia.

Dalam Ingub itu, Sultan juga meminta pembentukan posko di tingkat pedukuhan sampai RT dengan melibatkan Jaga Warga atau partisipasi masyarakat dalam memantau dan membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah COVID-19.

Baca juga: Gubernur DIY minta rumah sakit menambah tempat tidur pasien COVID-19

Tidak berbeda dengan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) yang berlaku sebelumnya, pada PPKM Mikro Sultan juga menerapkan berbagai pembatasan kegiatan di tempat kerja, belajar/mengajar, konstruksi, hingga restoran.

Hanya saja, untuk restoran, mall/pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasionalnya diperlonggar dari sebelumnya sampai pukul 20.00 WIB kini maksimal pukul 21.00 WIB.
 

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021