HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan itu tidak ditahan
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur menetapkan pengusaha yang juga pemilik tempat wisata Singapore Water Park sebagai tersangka pelanggaran ketentuan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), karena menggelar pesta ulang tahun putrinya mendatangkan banyak tamu undangan tanpa menerapkan protokol kesehatan.

"Tersangka HR ini kami jerat dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelanggaran Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handoyo Subiakto dalam siaran persnya, di Tulungagung, Jumat.

Kendati statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, HR yang juga Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan itu tidak ditahan.

Dia hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, dengan pertimbangan yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan.

HR menjadi pesakitan polisi setelah video acara pesta ulang tahun putrinya yang memasuki usia 17 tahun, viral di media sosial.

Pemeriksaan sejumlah saksi mengarahkan bahwa acara pesta itu difasilitasi dan dibiayai HR. Saat itu pesta digelar bersamaan dengan malam tahun baru 2021.

Bertempat di area wisata Singapore Water Park miliknya, perayaan ulang tahun berlangsung gegap-gempita diiringi musik yang dioperasikan DJ.

Video pesta ulang tahun yang viral itu pun menuai pro-kontra di kalangan warganet, dan kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas Penanganan COVID-19 dan jajaran kepolisian setempat.

Penetapan tersangka HR setelah melalui proses gelar perkara, dan pemeriksaan terhadap 14 saksi dan dua saksi ahli dari ahli pidana Universitas Brawijaya dan Dinkes Tulungagung.

Selain dijadikan tersangka, HR juga mendapat sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000 oleh Satpol PP.

Putri HR, CB dan 10 tamu undangan lainnya juga diwajibkan membayar denda administrasi Rp25.000 per orang. Sementara lokasi wisata Singapore Water Park disegel polisi pada 9 Januari 2021. 
Baca juga: Pemkot Jaktim sanksi 14 perkantoran langgar ketentuan PPKM
Baca juga: Langgar PPKM warga luar Sukabumi diperintahkan kembali ke daerahnya

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021