Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk mempermudah masyarakat dalam pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro, Rabu, di Jakarta, layanan itu tersedia dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat,

2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara,

3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat,

4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan,

Baca juga: Bayar pajak motor? Ini lima titik Samsat Keliling Jakarta

5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur,

6. Samling Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang,

7. Samling Ciledug, halaman kantor Samsat Ciledug dan kantor Kecamatan Pinang

8. Samling Serpong, halaman parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,

9. Samling Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat,

10. Samling Kota Bekasi, halaman parkir Samsat Kota Bekasi,

Baca juga: Polda Metro fasilitasi lokasi Samsat Keliling Jadetabek Jumat ini

11. Samsat Kelapa Dua, halaman parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Pasar Modern Karawaci Kelapa Dua

12. Samling Kabupaten Bekasi, halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi,

13. Samling Depok, halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok, dan Kelurahan Tapos

14. Samling Cinere, halaman parkir Samsat Cinere.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku PKB diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sebelum mengakses layanan ini, pastikan sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.

Baca juga: Cek lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek Jumat ini

Pembayaran PKB di Gerai Samsat Keliling hanya untuk pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum. Pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran PKB harus menyesuaikan jadwal sebab pelayanan ini tidak berada di lokasi yang sama setiap hari.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021