Jakarta (ANTARA) - Selama sepekan, berita kriminalitas mengenai gugatan praperadilan Rizieq Shihan menjadi sorotan publik.

Selain itu, publik figur Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan setelah dirinya menerima vaksin COVID-19.

Selengkapnya dapat Anda simak melalui tautan berikut : 

Gugatan praperadilan Rizieq ditolak hakim

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.

Raffi Ahmad dilaporkan atas dugaan pelanggaran prokes

Selebritas Raffi Ahmad dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) atas dugaan melanggar protokol kesehatan (prokes) usai menjalani vaksin COVID-19 perdana bersama Presiden RI Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1).

Polisi ciduk suami penyanyi Nindy Ayunda

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap suami dari artis penyanyi Nindy Ayunda berinisial A di rumahnya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1).

Polda Metro Jaya lanjutkan kasus Rizieq

Polda Metro Jaya memastikan akan melanjutkan proses hukum terhadap Rizieq Shihab setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanannya, Selasa.

900 personel polisi kawal pra peradilan Rizieq

Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan 900 orang personel untuk mengawal jalannya sidang pembacaan putusan praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021