Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebutkan rincian keuntungan yang diperoleh individu dan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan dari perbuatan Maria Pauliene Lumowa karena membobol Bank BNI 46 cabang Kebayoran Baru.

"Atas perbuatan terdakwa tersebut telah memperkaya diri terdakwa yaitu yang langsung masuk ke dalam rekening terdakwa sebesar 2.709.554,1 dolar AS dan Rp234.341.393," kata jaksa penuntut umum Sumidi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Maria Pauliene diketahui buron sejak 2003 dan baru ditangkap oleh Kementerian Hukum dan HAM lewat jalur ekstradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Maria Lumowa didakwa rugikan negara Rp1,2 triliun

Baca juga: Richard Kountul bantu Maria Pauline cairkan dana L/C fiktif


Maria Pauliene selaku pengendali PT Sagared Team dan Gramarindo Group Pauliene Maria Lumowa didakwa melakukan korupsi dengan mengajukan pencairan beberapa L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta sehingga memperkaya diri sendiri dan orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.214.648.422.331,43 pada Desember 2002-Agustus 2003.

Perbuatan Maria Pauline itu selanjutnya juga memberikan keuntungan kepada:
1. Komisaris PT Sumber Sarana Bintan Jaya Adrian Herling Waworuntu sebesar Rp3 miliar
2. PT. Gramarindo Mega Indonesia sebesar 10.535.711,64 dolar AS dan 4.079.283,16 euro
3. PT. Basomasindo sebesar 7.802.044,5 dolar AS dan 15.663.393 euro
4. PT. Triranu Caraka Pasific sebesar 9.645.352,82 dolar AS dan 8.041.793,51 euro
5. PT. Magnetiq Usaha Esa Indonesia sebesar 24.135.498,2 dolar AS dan 9.663,034,68 euro
6. PT. Pan Kifros sebesar 3.140.681,26 dolar AS
7. PT. Bhinekatama Pasific sebesar 15.708.371,53 dolar AS dan 4.083.753,44 euro
8. PT. Perry Masterindo sebesar 7.890.690,01 euro
9. PT. Sagared Team sebesar 51,5 juta dolar AS dan Rp83 miliar
10. PT. Jaka Saksi Buana Internasional 11.910.515 dolar AS
11. PT. Bima Mandala sebesar 250 ribu dolar AS
12. PT. Mahesa Karya Putra Mandiri sebesar 5,4 juta dolar AS
13. PT. Prasetya Cipta Tulada sebesar 2,2 juta dolar AS
14. PT. Infinity Finance sebesar 1 juta dolar AS
15. PT. Brocolin International sebesar 3 juta dolar AS dan Rp48.269.168.000
16. PT. Oenam Marble Industri sebesar 7,515 juta dolar AS
17. PT Restu Rama sebesar 5 juta dolar AS
18. PT. Aditya Putra Pratama Finance sebesar 2.452.010 dolar AS
19. PT. Grahasali sebesar 300 ribu dolar AS

Atas perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian hingga 82.878.174,95 dolar AS dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43.

Maria didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu Maria juga didakwa dengan dakwaan pencucian uang yaitu pasal 6 ayat 1 huruf a, b UU Nomor 15 tahun 2002 sebagaimana idubah dengan UU No. 25 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,

Pasal tersebut mengatur soal setiap orang yang menerima penempatan, pentrasferan, pembayaran, hibah, sumbangan, titipan, atau penukaran harta kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak pidana dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp100 juta paling banyak Rp15 miliar.

Baca juga: Usut kasus Maria Pauline Lumowa, Bareskrim panggil tiga petinggi bank

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021