Jakarta (ANTARA) - Terdapat sejumlah informasi penting bidang humaniora pada hari Senin (11/1) yang masih layak untuk disimak dalam rangkuman pagi ini seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI yang merilis izin penggunaan darurat vaksin COVID-19, Majelis Ulama Indonesia yang merilis fatwa halal vaksin, hingga temuan kepingan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dan jasad korban.

BPOM rilis izin penggunaan darurat vaksin Sinovac

CoronaVac sebagai vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan penerbitan izin penggunaan darurat vaksin COVID-19 sudah sesuai dengan standar internasional dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Baca informasi lebih lengkap di sini.

MUI rilis fatwa halal vaksin COVID-19

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan keputusan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut. Fatwa halal yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu menegaskan hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Baca berita lengkapnya di sini.

Tim SAR temukan gaun pengantin hingga seragam pramugari Sriwijaya Air

Tim penyelam pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ-182 menemukan gaun pengantin berwarna putih hingga seragam yang diduga milik pramugari maskapai penerbangan tersebut pada operasi pencairan Senin sore. Temuan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Jakarta International Container Terminal (JITC) untuk diproses lebih lanjut.

Baca informasi lengkapnya di sini.

Pemerintah harap kasus COVID-19 turun selama masa pengetatan pembatasan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden RI Joko Widodo berharap kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelarangan masuknya warga negara asing, dapat menurunkan kurva COVID-19 dalam dua pekan ke depan. "Presiden berharap bahwa kegiatan-kegiatan ini dalam dua pekan kita bisa menekan kurva daripada tingkat kematian dan juga tingkat penularan," ujar Airlangga.

Baca berita lengkapnya di sini.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021