Jakarta (ANTARA) -
Indonesia telah berhasil melewati 2020 dengan baik, meski tahun itu menjadi periode yang tidak biasa dan cukup berat sebab berada di tengah pandemik COVID-19 yang belum pernah dirasakan sepanjang negara ini berdiri.
 
Salah satu indikator berhasil melewati 2020 yakni dari sisi stabilitas keamanan, di periode itu Indonesia memiliki stabilitas keamanan yang cukup baik bahkan dibandingkan dengan 2019, baik dari sisi serangan terorisme maupun kekacauan yang diakibatkan dari sisi politik.
 
Penanganan keamanan di 2020 lebih kepada pandemik COVID-19, sementara gangguan keamanan konvensional seperti pengeboman atau serangan terorisme lainnya justru terkendalikan dan angkanya nisbi turun.
 
Untuk serangan teror di 2020 angka statistiknya dinilai sangat minimalis, hanya ada dua serangan terorisme pimpinan Ali Kora di Sulawesi Tengah dan serangan di Kalimantan Selatan.
 
Begitu pula dengan stabilitas keamanan yang diakibatkan oleh situasi politik, pada 2020 masih lebih terkendali dibandingkan dengan 2019.
 
"Meski ada beberapa kejadian demonstrasi, dua serangan teroris, dan tragedi akhir tahun (tewasnya enam anggota FPI), tapi Indonesia masih menunjukkan stabilitas keamanan yang baik," kata Pakar intelijen, Ridlwan Habib.
 
Kemudian, situasi dan kondisi yang telah dilewati di 2020 itu bisa dijadikan untuk menakar bagaimana stabilitas keamanan Indonesia pada 2021, apakah dapat melanjutkan tren baik yang telah dicatatkan di 2020 atau malah sebaliknya.
 
Untuk membaca potensi stabilitas keamanan di 2021, Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu membaginya dalam tiga periode kurun waktu yakni periode satu pada tiga bulan pertama, periode dua pada pada rentang April-Juni dan periode terakhir Agustus hingga akhir tahun.
 
Pada periode pertama, Indonesia akan dihadapkan pada potensi gangguan keamanan yang bersumber dari terorisme, stabilitas politik dalam negeri dan vaksinasi COVID-19.
 
"Karena terorisme itu biasanya mereka menggunakan momentum akhir tahun atau pergantian tahun, apalagi dengan kondisi penangkapan-penangkapan di 2020 kita mewaspadai kemungkinan adanya situasi balasan dari anggota kelompok yang pimpinannya ditangkap," ucap dia.
 
Modelnya ancamannya dari sisi terorisme saat ini bisa saja macam-macam tidak lagi mengandalkan serangan besar pengeboman atau cara konvensional yang dulu diterapkan.
 
Saat ini model ancamannya berkembang dengan banyak cara dan juga mengandalkan serangan-serangan kecil, seperti penusukan, penyerangan markas kepolisian, atau pun pelemparan barang berbahaya.
 
"Kalau sekarang serangan terorisme ini sudah tidak lagi konvensional seperti dulu seperti pengeboman, tidak mesti dengan skala bom yang lebih besar walaupun kelompok tersebut punya kemampuan untuk membuat bom," ujar dia.
 
Kemudian potensi kerawanan keamanan dari sisi vaksinasi COVID-19 yakni soal penolakan masyarakat karena kurangnya literasi atau pengetahuan yang dimiliki oleh masyarakat.
 
Hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan yang berujung pada gangguan keamanan konvensional seperti kekacauan ataupun demonstrasi jalanan.

Baca juga: Menpan RB sebut rencana ubah Wantanas jadi Dewan Keamanan Nasional

Baca juga: BSSN luncurkan Pusat Operasi Keamanan Siber Nasional di Bandung
 
Berikutnya, ancaman stabilitas politik dalam negeri kata dia sangat tergantung bagaimana pemerintah berkomunikasi dengan partai-partai politik, tidak hanya partai politik pendukung pemerintah tetapi partai politik yang juga tidak mendukung pemerintah.
 
Hal itu, karena fungsi utama partai politik adalah penyalur aspirasi rakyat, kalau partai politik menurutnya tidak menjalankan fungsinya secara baik maka rakyat akan mencari jalur lain untuk menyalurkan aspirasinya.
 
"Kalau kemudian partai politik ini gagal menjadi sarana penyambung lidah rakyat maka kita akan menghadapi situasi kemungkinan demonstrasi-demonstrasi jalanan pada tiga bulan pertama ini Januari-Maret. Terutama terkait dengan kasus-kasus yang menjerat beberapa tokoh organisasi-organisasi oposisi pemerintah," ucap-nya.
 
Kemudian, potensi gangguan stabilitas keamanan periode kedua April-Juni lanjut Ridlwan, Indonesia akan menghadapi situasi yang ia sebut dengan situasi pandemik krisis.
 
"Dalam estimasi kami kalau pandemik tidak berhasil diredam itu akan menimbulkan situasi kekacauan pandemik, yaitu kerusuhan massal karena keputusasaan masyarakat terhadap pandemik, misalnya, seperti penjarahan rumah sakit, apotek atau penjarahan lainnya, sampai seperti itu," tutur-nya.
 
Hal itu terjadi karena rakyat frustasi oleh kondisi pandemik termasuk jika situasi ekonomi masyarakat memburuk, kondisi ini mengakibatkan kejahatan kejahatan konvensional terjadi seperti kejahatan kejahatan jalanan, perampokan, penjambretan maupun pencurian.
 
Berikutnya, untuk periode terakhir yakni Agustus sampai akhir tahun, esensi stabilitas keamanan lebih pada gangguan ancaman politik.
 
Saat-saat tersebut merupakan momentum vonis-vonis peradilan, menjadi momentum krusial karena kalau memuaskan pihak-pihak yang bermasalah maka keamanan juga akan cukup baik tetapi kalau tidak memuaskan pihak-pihak tersebut maka ini akan menimbulkan eskalasi gangguan lagi.
 
"Ya ini dari organisasi atau orang-orang yang disebut oposisi itu, kita menduga proses persidangan orang-orang tersebut akan mulai Februari-Maret ini, sehingga diperkirakan masa-masa vonis akan berada pada pertengahan tahun hingga akhir tahun," ujarnya.
 
Semua eskalasi ancaman keamanan di 2021 kata dia bisa diredam kalau pemerintah mempunyai strategi penangkalan yang efektif. Skala ancaman keamanan menurutnya bisa diukur dengan rumus Loyd. Yakni, ancaman adalah perkalian dari niat jahat, situasi, kapabilitas, suasana media, dan kelemahan pemerintah.
 
Jika salah satu dari faktor itu bisa dibuat menjadi nol maka ancaman menjadi hilang, untuk membuat nol salah satu faktor, seperti niat jahat maka diperlukan operasi penggalangan atau operasi perekrutan musuh.
 
"Ini bisa dilakukan oleh aparat pemerintah, melakukan pendekatan-pendekatan dialog dengan tokoh oposisi dialog dengan partai-partai oposisi, dialog dengan elemen-elemen yang selama ini belum mendukung pemerintah untuk membuat niat jahat atau kemungkinan jahatnya menjadi 0," ujarnya.
 
Selanjutnya menciptakan situasi kondisi kondusif dengan cara membuat komunikasi publik yang baik terutama dalam tahap menghadapi pandemik COVID-19.
 
"Jadi bayangan saya itu pada orde baru dulu memiliki kader penyuluh P4 sampai ke tingkat RW, jadi perlu semacam itu, namanya bisa kader penyuluh COVID-19 tapi tingkatnya sampai ke RW, dan dia bertanggung jawab menjadi kepanjangan tangan dan mulutnya pemerintah di tingkat RW," kata Ridlwan.
 
Terakhir, stabilitas keamanan 2021 bisa dijaga dengan baik jika pemerintah bisa membuat keputusan politik internasional-nya dengan baik, karena sikap pemerintah dalam merespon gejolak politik global sangat berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dalam negeri.
 
Misalnya, gejolak politik global saat ini seperti persaingan Amerika Serikat dan China. Kemudian, Israel yang aktif berupaya membuka hubungan diplomatik dengan negara-negara yang berpenduduk muslim.
 
"Kita mengapresiasi Kementerian Luar Negeri sudah tepat yang menyatakan tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel, karena rakyat tidak siap dengan harmonisasi hubungan diplomatik tersebut. Kalau hubungan diplomatik dengan Israel dibuka gangguan keamanan penolakan hal itu bisa saja terjadi," ucapnya.
 
Penanganan COVID-19
Salah satu gangguan yang berpotensi mengancam keamanan Indonesia di 2021 yakni kekacauan yang diakibatkan oleh pandemik COVID-19 karena masyarakat frustasi dan terganggu ekonominya oleh pandemik yang berlarut-larut.
 
Untuk mengatasi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumya telah menekankan penanganan pandemik jangan hanya berfokus masalah kesehatan saja, namun tidak pula menomorduakan sisi kesehatan masyarakat.
 
Penanganan kesehatan akan berbarengan dengan pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat sehingga hal itu dapat membantu masyarakat lepas dari dampak kompleksitas pandemik.
 
Mendagri Tito Karnavian telah meminta pemerintah daerah (Pemda) fokus pada pemulihan ekonomi dalam penyusunan Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2021.
 
"Di tahun 2021 ini, strategi utama pemerintah adalah melaksanakan pemulihan ekonomi nasional," tutur Mendagri Tito Karnavian.
 
Menurut dia pemerintah pusat yang menggaungkan protokol kesehatan "3M" yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dan "3T" (tracing, testing, treatment), serta program vaksinasi tak lantas menyudahi tugas APBD dalam menghadapi pandemik.
 
Sebab, lanjut Tito pelaksanaan protokol kesehatan dan vaksinasi tersebut diyakini masih memerlukan waktu.
 
“Dalam situasi pandemik ini kalau kita bisa melaksanakan protokol '3M plus 1' dan '3T' dengan baik, maka itu akan lebih mampu mengendalikan pandemik COVID-19, disamping pemerintah juga sudah membuat skenario lain, yaitu vaksinasi," kata Tito.
 
Menurut Tito vaksinasi kemungkinan memerlukan waktu, karena Indonesia merupakan negara besar dengan jumlah penduduk nomor 4 terbesar di dunia.
 
"Artinya, pada 2021 kita masih berhadapan dengan persoalan pandemik ini, dan kalau persoalan pandemik ini masih berlangsung, artinya juga akan menghadapi permasalahan mirip 2020, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, kita ingin memulihkan ekonomi sekaligus menekan COVID-19,” katanya.
 
Oleh sebab itu, Mendagri menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pemulihan ekonomi yang memberikan dampak luas untuk masyarakat.
 
Mendagri juga meminta dalam penyusunan RAPBD, pemda masih berpatokan pada kondisi pandemik yang mengedepankan aspek kesehatan dan pemulihan ekonomi di dalamnya.
 
Menangkal radikalisme
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menekankan kesatuan dan keutuhan bangsa ini jangan di robek-robek oleh perbedaan yang berangkat dari radikalisme.
 
"Kalau itu tujuannya dalam menjaga kesatuan bangsa maka apapun harus kita lakukan mulai dari yang paling lunak sampai yang paling keras untuk menjaga kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa," kata Mahfud MD.
 
Dirinya sebagai Menko Polhukam dalam setahun terakhir ini kata Mahfud telah melakukan beberapa hal dalam menangkal radikalisme baik yang paling lunak hingga yang paling keras dalam bentuk terorisme.
 
"Kebijakan pertama mengkoordinasikan persiapan aturan teroris lintas batas, termasuk kerja sama dengan negara-negara regional," ucap-nya.
 
Persoalan teroris lintas batas yang sekarang konkret itu kata dia banyak orang Indonesia yang datang ke Syria untuk ikut ISIS menjadi teroris asing yang bekerja sebagai penggempur atau "fighter", kemudian sekarang dalam keadaan seperti ini banyak yang minta pulang ke Indonesia.
 
"Sudah tahu bahwa ISIS itu jahat mereka terlantar di sana dan terjepit makanya banyak yang mau minta pulang ke Indonesia. Nah kita bikin aturan karena keluar dari Indonesia menjadi teroris dan Indonesia menolak terorisme, maka anda tidak boleh pulang Indonesia, karena sudah melepaskan kewarganegaraannya," papar-nya.
 
Tetapi pemerintah lanjutnya memberikan kesempatan kepada anak yang berumur dibawah 10 tahun dan yatim piatu itu bisa di pulangkan.

Baca juga: Pakar: Awal 2021 momen penting situasi keamanan RI

Baca juga: BNPT: Terorisme halalkan segala cara himpun dana
 
Kebijakan kedua, mengkoordinasikan pembuatan rencana aksi nasional tentang pencegahan penanggulangan ekstrimisme yang berbasis kekerasan.
 
"Dimotori oleh BNPT, itu sudah membuat rancangan ini dari sudut peristilahan secara hukum, politik, hukum internasional, nasional, itu sudah diserasikan dan sekarang sudah jadi tinggal diimplementasikan diwujudkan secepatnya," kata Mahfud.
 
Lalu, Kemenko Polhukam juga sekarang ini juga membuat panduan pencegahan radikalisme bersama BNPT untuk tindakan pencegahan radikalisme, juga deradikalisasi.
 
"Di tengahnya juga ada penangkapan, beberapa waktu yang lalu pada akhir tahun kita menangkap 23 teroris dan itu yang nampak di permukaan saja, banyak teroris yang ditangkap selain 23 itu," ujarnya.
 
Kemenko Polhukam juga merilis buku evaluasi dan rekomendasi penanganan pencegahan radikalisme sebagai acuan untuk diimplementasikan sesuai tugas masing-masing dari 34 kementerian.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021