Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo kembali memperpanjang jabatan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto, setelah menjabat sejak 2015.

Perpanjangan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 206/TPA Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara.

"Melalui Keppres itu menunjukkan bahwa Presiden menilai kompetensi Bapak Adi Suryanto masih sangat dibutuhkan untuk mengemban jabatan sebagai Kepala LAN," kata Kepala Biro Hukum dan Humas LAN, Tri Atmojo Sejati, kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Keppres itu diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, pada acara 'Penyerahan Keputusan Presiden tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Lembaga Administrasi Negara' bertempat di Gedung A Lantai 2, Kantor LAN, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kepala LAN tegaskan PNS terlibat politik praktis dipecat

Selain dilaksanakan secara langsung dengan menerapkan secara ketat protokol Covid-19, acara itu juga dilaksanakan secara daring melalui pertemuan virtual.

Menurut Sejati, perpanjangan jabatan kepala LAN itu juga dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

Dalam acara itu, hadir secara langsung Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, Kepala LKPP, Roni Dwi Susanto, Bupati Banggai, Herwin Yatim, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi.

Selanjutnya, Plt Kepala ANRI, M Taufik, Sekretaris Utama LAN, Reni Suzana, Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara, Sri Hadiati WK, serta para pejabat lain. 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021