Medan (ANTARA) - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta Bupati/Wali Kota 33 daerah di provinsi itu untuk mengawasi dan mencegah kegiatan menyambut Tahun Baru yang bisa menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menularkan COVID-19.

"Bupati/Wali Kota diminta untuk memantau wilayah masing-masing agar tidak terjadi lonjakan kenaikan kasus COVID-19 di malam Tahun Baru dan Tahun Baru," ujarnya di Medan, Rabu.

Menurut Edy, Pemprov Sumut sudah melakukan berbagai upaya untuk mencegah penularan COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII/2020.

Dalam surat edaran tersebut, Edy selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Sumut, tidak memperbolehkan adanya kegiatan-kegiatan yang sifatnya menciptakan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru.

Demi keamanan kesehatan, tambah dia, masyarakat juga harus menjalankan protokol kesehatan, termasuk apabila ingin ke tempat ibadah.

"Ada pun warga yang memasuki wilayah Sumut harus bisa menunjukkan surat hasil pemeriksaan yang negatif COVID-19," katanya.

Saat ini, jumlah pasien terkonfirmasi di Sumut hingga 29 Desember 2020 sudah mencapai 17.977 orang, setelah adanya penambahan 85 kasus dalam satu hari.

Penambahan ini cukup mengkhawatirkan mengingat angka kasus kematian juga meningkat atau sudah mencapai 673 orang.

Baca juga: Industri pariwisata di Sumut wajib ikuti protokol kesehatan yang ketat

Baca juga: Antisipasi COPID-19, Gubernur Sumut minta kabupaten/kota kurangi acara


#satgascovid19
#ingatpesanibu
#pakaimasker
#jagajarak

Pewarta: Evalisa Siregar
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020