Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan enam tersangka pekerja bangunan dan barang bukti kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung atau penyerahan tahap II ke Kejagung pada awal Januari 2021.

"Hasil koordinasi penyidik dengan JPU (jaksa penuntut umum), rencananya begitu (penyerahan tahap II awal Januari 2021)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/12) malam.

Menurut dia, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara enam tersangka pekerja telah lengkap alias P21 pada Senin 21 Desember 2020.

"Berkas perkara (telah dinyatakan) P21," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan 11 tersangka. Lima tersangka adalah buruh bangunan yang berinisial S, H, T, K, IS. Kemudian mandor bangunan berinisial UAM.

Tersangka RS sebagai Direktur PT APM yang memproduksi pembersih cairan Top Cleaner. Tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan Pejabat Pembuat Komitmen Kejaksaan Agung.

Selanjutnya tersangka MD yang perannya sebagai peminjam bendera perusahaan PT APM. Kemudian tersangka JM selaku Konsultan Pengadaan Alumunium Composite Panel (ACP) 2019 merangkap direktur pabrik penyedia ACP merk Seven.

Terakhir, tersangka IS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung Tahun 2019.

Dari enam tersangka kelompok pekerja kemudian dibagi dalam tiga berkas perkara. Berkas pertama untuk tersangka T, H, K, S. Berkas kedua tersangka IS dan berkas ketiga mandor UAM.

Sementara untuk tersangka lainnya saat ini masih dalam proses pemberkasan.

Hasil penyidikan polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejagung yang menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020