Setelah kejadian seperti itu, baru ribut
Medan (ANTARA) - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Medan dr Mardohar Tambunan MKes mengajak aparat TNI/Polri setempat melakukan upaya pencegahan penyebaran Virus Corona jenis baru di ibu kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini.

"TNI/Polri terpaut dalam satu satgas. Ada babinsa, dan semuanya ada di situ. Jangan cuma kita, kita kan tenaga kesehatan. Tak mampu kita melaksanakan itu," ujar Mardohar, di Medan, Selasa.

Presiden Joko Widodo, katanya, telah menerbitkan Instruksi Presiden No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang di dalamnya ada TNI/Polri, agar bersinergi dan berpartisipasi dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Ia menerangkan, tugas pihak rumah sakit rujukan COVID-19 dalam menangani pasien terkonfirmasi berdasarkan hasil usap pertama hingga penanganan atau pemulasaraan jenazah dengan penguburan di tempat pemakaman umum (TPU) Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Tetapi banyak yang terjadi, khususnya di Medan, ketika pasien terkonfirmasi dirawat rumah sakit atau terakhir meninggal dunia, maka keluarga membawa jenazah itu pulang ke rumah atau tidak dikuburkan tempat yang telah disediakan pemerintah, yakni TPU Simalingkar B.

"Nah ini, cukup marak kejadiannya di Medan. Setelah kejadian seperti itu, baru ribut. Kalau sudah ribut, siapa punya tugas dan fungsi. Paling utama di sini, ya TNI/Polri," katanya pula.

"Mau diapain itu masyarakat, jika bandel. Kalau perlu ditindak atau ditangkap atau bila perlu ditahan. Jadi, tidak sembarangan orang bisa bawa mayat COVID-19 langsung ke rumah. Mau sampai kapan, kita terus begini," kata Mardohar pula.
Baca juga: Yonkav 6/NK disiapkan jadi Satuan Sigap COVID-19 TNI AD
Baca juga: Sudah 626 pasien COVID-19 di Sumut meninggal

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020