Pekanbaru (ANTARA) - Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara V menyatakan pada 2019 pernah memberhentikan dua pejabatnya di bawah direksi sebagai bentuk tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan.

"Integritas, ketaatan SOP, dan validitas report menjadi poin penting dalam menerapkan strategi ini. Sepanjang tahun 2019, perusahaan telah menjatuhkan sanksi atas 40 pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan di berbagai tingkat, termasuk memberhentikan dua karyawan satu tingkat di bawah direksi," kata Chief Executive Officer PT Perkebunan Nusantara V Jatmiko K. Santosa dalam keterangannya di Pekanbaru, Ahad.

Ia mengatakan bahwa perusahaan perkebunan milik negara yang beroperasi di Provinsi Riau tersebut terus konsisten menerapkan tata kelola perusahaan yang baik serta mulai menerapkan sertifikasi manajemen antipenyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi di seluruh lini perusahaan.

Melihat skor asesmen penerapan GCG yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tahun 2020, PTPN V memperoleh kategori sangat baik.

"Kami di posisi kedua terbaik nasional dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan PTPN Grup dengan skor 92,491," kata Jatmiko.

Baca juga: 800 guru disediakan PTPN V mengajar di pelosok perkebunan

Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi pada bulan Desember ini, menurut dia, hal itu menjadi momen penting untuk terus menerapkan sistem manajemen yang bersih dari tindak pidana korupsi di PTPN V.

"Kami akan laksanakan sertifikasi Sistem Manajemen Antipenyuapan ISO 37001:2016. Ini adalah bagian dari komitmen penerapan GCG secara berkelanjutan dan konsistensi PTPN V dalam upaya meraih visi menjadi perusahaan agrobisnis terintegrasi yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan," ujar Jatmiko.

Menurut Jatmiko, insan PTPN V mutlak berahklak, lepas dari praktik-praktik kecurangan agar mampu profesional dan menjadi bagian dari keunggulan bersaing perusahaan memasuki era Industri 4.0, termasuk meraih kepercayaan dari para stakeholder (supplier, investor, konsumen, pemerintah, karyawan, dan masyarakat).

Ia menjabarkan langkah itu dengan beragam upaya, seperti penguatan whistle blowing system melalui transparansi dan distribusi nomor ponsel miliknya, tidak hanya kepada karyawan, tetapi terhadap seluruh pemangku kepentingan.

"Hal ini juga mendorong kinerja satuan pengawas intern menjadi lebih efektif dan efisien. Setiap upaya yang dapat memberantas potensi rasuah di setiap lini, akan kami gesa. Hingga apa pun bakti pada negara lepas dari noda," katanya.

Baca juga: PTPN Group terapkan teknologi digital farming kelola perkebunan

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020