Jakarta (ANTARA) - Perempuan dalam video porno di Garut tetap dihukum 3 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dikutip dari laman Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat, majelis hakim yang menangani perkara dengan nomor registrasi 3800 K/PID.SUS/2020 itu adalah Hakim Agung Suhadi, Eddy Army, dan Gazalba Saleh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Garut sebelumnya memvonis terdakwa perempuan berusia 20 tahun itu 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 8 Undang-Undang Pornografi dengan terlibat dalam adegan di dalam video asusila.

Baca juga: MK tolak gugatan perempuan dalam video porno di Garut

Kuasa hukum terpidana selanjutnya mengajukan banding atas putusan tersebut. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan banding nomor 150/PID/2020/PT BDG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Garut.

Jaksa penuntut umum yang keberatan dengan putusan yang lebih ringan daripada tuntutan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, perempuan yang merasa dieksploitasi oleh almarhum mantan suaminya itu sebelumnya dikecewakan oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak pengujian norma Pasal 18 Undang-Undang Pornografi yang dimohonkannya untuk diuji.

Ia mengajukan permohonan itu karena mengklaim merupakan korban yang tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang selalu direkam almarhum mantan suaminya saat melakukan hubungan suami istri, termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebar mantan suaminya melalui media sosial untuk mendapatkan uang.

Baca juga: Sidang UU Pornografi, hakim ingatkan MK tak tangani kasus konkret

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020