Jakarta (ANTARA) - Pasukan gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemprov DKI Jakarta membentuk Tim Pemburu COVID-19 untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan dan melacak pasien positif COVID-19 yang masih berkeliaran di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam sambutannya Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta tim pemburu bertugas untuk menindak tegas pelanggar peraturan protokol kesehatan COVID-19.

"Arahan saya satu dan seluruh polres dan kodim, kalian jadi pemimpin itu cirinya satu berani mengambil keputusan. Kalau keputusan itu benar berarti bagus, kalau salah masih bagus daripada tidak berani ambil keputusan sama sekali," kata Dudung di Polda Metro Jaya, Jumat.

Dudung pun berharap agar tim ini tidak pernah ragu-ragu dalam menegakkan hukum demi menekan jumlah penderita COVID-19 dan ketegasan aparat ini tujuan utamanya adalah demi keselamatan masyarakat.

"Jangan sampai ada orang-orang yang tidak paham kemudian mengadakan perkumpulan-perkumpulan, yang menjadi korban adalah rakyat sendiri," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga menyampaikan pesan senada kepada seluruh anggota tim.

"Lebih bagus bertindak menuai resiko daripada tidak bertindak berbuah risiko. Maju terus untuk keselamatan masyarakat. Tetap semangat lindungi jiwa masyarakat jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru kita berbuat," ujar Fadil.

Fadil juga mengatakan tim ini akan melakukan 3T (Testing, Tracing dan Treatment) dengan mencari dan melacak pasien COVID-19 yang berkeliaran berdasarkan data yang ada.

"Mereka akan mencari yang positif dari hasil tracing testing mereka positif namun masih berkeliaran. Maka tim ini akan mencari mereka dan menjemput mereka karena sejatinya mereka ini orang yang berbahaya bisa menyebabkan kematian namun tetap berkeliaran di tengah masyarakat," ungkap Fadil.

Tim Pemburu COVID-19 ini akan tersebar di seluruh polres yang ada wilayah hukum di Polda Metro Jaya. Tim ini diisi oleh personel TNI-Polri dan unsur dari pemerintah seperti Satpol PP hingga tim kesehatan.

Selama bertugas tim juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) serta dilengkapi dengan ambulans. Bagi masyarakat yang hendak melaporkan adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa menghubungi hotline dengan nomor 081212128891.

Baca juga: 6.666 pasien COVID-19 di Jakarta dievakuasi gunakan bus sekolah
Baca juga: Perahu COVID-19 dipastikan siaga di pengungsian banjir
Baca juga: Anies tempati bangunan tua selama proses isolasi

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020