Kami pelaku perkebunan kelapa sawit selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan mendukung dilakukannya perlindungan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit
Jakarta (ANTARA) - Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) menegaskan industri minyak sawit di Tanah Air selalu melindungi hak-hak perempuan yang bekerja di sektor tersebut.

Ketua DMSI Derom Bangun menyatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit tunduk dan patuh serta menerapkan kebijakan perlindungan perempuan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, sebagai regulator.

"Kami pelaku perkebunan kelapa sawit selalu tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan dan mendukung dilakukannya perlindungan perempuan di sektor perkebunan kelapa sawit," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakannya menanggapi sebuah artikel media asing pada 18 November 2020 yang menyebutkan pekerja perempuan di perkebunan sawit mendapatkan perlakuan diskriminatif sehingga dinilai sebagai kampanye negatif terhadap industri sawit di Indonesia.

Baca juga: DMSI : Industri sawit nasional masih berjalan normal, jauh dari PHK

Derom menyatakan secara regulasi tentang pekerja perempuan yang diadopsi Indonesia, jika ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperlakukan
pekerja perempuan secara sewenang-wenang akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

Dalam kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) sangat ketat diberlakukan, dengan memastikan pelaku perkebunan kelapa sawit mesti memenuhi praktik sesuai dengan 16 Undang-undang, sekitar 14 Peraturan Pemerintah dan puluhan Peraturan Menteri.

Bahkan, saat ini telah terbit UU Cipta Kerja yang juga mengatur mengenai perilaku pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

"Perkebunan kelapa sawit mematuhi beragam peraturan yang telah diterbitkan pemerintah. Perempuan mempunyai keterlibatan yang cukup banyak di sektor perkebunan sawit sehingga mengharuskan mereka memiliki perlindungan dan persamaan hak dengan pekerja laki-laki," katanya.

Baca juga: Pengusaha India bersiap mempromosikan sawit berkelanjutan Indonesia

Merujuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI telah diterbitkan beberapa regulasi yang mesti dipatuhi perkebunan kelapa sawit terkait pekerja perempuan. Salah satunya PermenPPPA No. 1 tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Sampai saat ini perkebunan kelapa sawit telah memberikan beragam fasilitas bagi para pekerjanya, termasuk perempuan, untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam meniti karir di sektor kelapa sawit.

Bahkan, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit juga mendirikan fasilitas pendidikan, penitipan anak bahkan ruang menyusui, sebagai bentuk kepatuhan regulasi dan upaya perlindungan pekerja perempuan.

"Untuk melihat lebih jauh tata kelola perkebunan kelapa sawit yang melindungi perempuan, bisa melihat langsung ke perusahaan perkebunan kelapa sawit bersertifikat ISPO dan RSPO. Kedua sertifikasi tersebut masih menjadi standar terbaik dalam upaya penerapan praktik sawit berkelanjutan," katanya.

Baca juga: DMSI berharap WHO tak kampanye negatif sawit

 

Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020