...keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan
Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menerima dua berkas perkara dan telah dinyatakan lengkap atau P21, atas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutenggo Malut).

Kepala Kejati Sulut Andi Muh Iqbal Arief, di Manado, Rabu, mengatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antaraparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut dengan Kejati Sulut.

"Ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Sulut," katanya pula.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulutenggo Malut Tri Bowo mengatakan bahwa penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini bisa menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak.

"Khususnya kepada pengusaha properti dan pengusaha hasil bumi yang ada di wilayah Kanwil DJP Sultenggo Malut, agar melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administratif maupun pidana," kata dia.

Kepala Bidang Pemeriksaan Penelitian Intelijen dan Penyidikan Marasi Napitupulu menjelaskan bahwa tersangka atas nama TJT selaku Komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang properti di Manado, pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP tidak melaporkan dan atau melaporkan nihil atas SPT masa PPN dan SPT masa PPH pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka melalui PT JSP melakukan penyerahan barang kena pajak sebesar Rp26,243 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sedangkan, tersangka kedua atas nama ET, seorang pedagang hasil bumi di Tagulandang, pada kurun waktu tahun 2015 sampai dengan 2016 tidak melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

"Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa tersangka memperoleh penghasilan sebesar Rp7,338 miliar yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya, sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP," katanya pula.

Marasi menambahkan bahwa atas perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3,882 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

"Untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh tersangka yang ditaksir senilai Rp4,157 miliar," kata dia lagi.
Baca juga: Surat tak dibalas Kanwil Pajak Jakut lapor Komnas HAM
Baca juga: Menkeu hentikan pemeriksaan tindak pidana perpajakan
Baca juga: Menkeu: pengampunan pajak tidak toleransi pidana lain

Pewarta: Jorie MR Darondo
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020