Pertimbangan utama pembubaran LNS adalah efisiensi kewenangan.
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan tugas dan fungsi sepuluh badan/lembaga nonstruktural (LNS) yang dibubarkan pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 bisa diintegrasikan ke sejumlah kementerian terkait.

Menurut Tjahjo Kumolo, sudah cukup lama Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia mengkaji tugas dan fungsi sejumlah badan/lembaga tersebut.

"Kami menimbang tidak hanya dari sisi anggaran, kecil memang anggaran, tetapi tumpang-tindihnya tadi. Karena di Kementerian juga (tugas dan fungsinya) terkait," ujar Tjahjo dalam konferensi pers pembubaran LNS dari Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Langkah Kominfo tindak lanjuti pembubaran BPT dan BRTI

Pertimbangan utama dari pembubaran LNS tersebut, menurut kajian pemerintah, adalah efisiensi kewenangan.

"Menurut catatan kami, ini tumpang-tindih. Bisa diintegrasikan ke kementerian," kata Tjahjo.

Sepuluh LNS tersebut sebetulnya baru tahap pertama, kata Tjahjo, karena berikutnya masih ada lagi LNS yang sedang masuk daftar pertimbangan untuk dibubarkan. Namun, belum disepakati pembubarannya.

"Untuk tahap pertama, dari sejumlah lembaga, disepakati sepuluh lembaga. Teman-teman media saya kira, tidak melihat (pembubaran lembaga) hanya tahun ini. Periode-periode Bapak Joko Widodo 5 tahun kemarin juga sudah membubarkan hampir 27 badan/lembaga oleh Menteri PAN-RB yang dulu. Nah, ini bagian dari tahun 2020," kata mantan Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, kata Tjahjo, para pegawai aparatur sipil negara di LNS yang dibubarkan tersebut sudah disepakati oleh Kementerian PAN-RB, Kemkeu, Kemsetneg, dan BKN agar diintegrasikan ke sejumlah kementerian terkait pula, antara lain:
  1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional;
  2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Pertanian;
  3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009, integrasi tugas dan fungsinya akan dibagi ke dua Kementerian yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perhubungan;
  4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora);
  5. Komisi Pengawas Haji Indonesia sudah dibubarkan dengan adanya Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (UU PIHU) Pasal 129, adapun tugas dan kewenangan sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. Maka pembentukan Komisi yang didasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014 sekaligus dicabut dengan keluarnya Perpres Nomor 112 Tahun 2020;
  6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian);
  7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi sudah tidak ada lagi dalam Undang-Undang Telekomunikasi, serta tugas dan fungsinya sudah dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Maka pembentukan Komisi yang didasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996 sekaligus dicabut dengan Perpres Nomor 112 Tahun 2020;
  8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004, menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini, sudah tidak memiliki komisioner. Saat ini, tugas dan fungsi tersebut sudah dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial;
  9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
  10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018, tugas dan fungsinya akan diintegrasikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Presiden Jokowi bubarkan 10 lembaga negara nonkementerian

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020