Koba, Babel, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menemukan sebanyak 41 surat suara Pilkada 2020 yang salah kirim.

"Setelah kami lakukan penyortiran, ditemukan sebanyak 41 surat suara yang salah kirim, dan setelah dicek itu surat suara Pilkada 2020 untuk Kabupaten Belitung Timur," kata Ketua KPU Bangka Tengah Rusdi di Koba, Jumat.

Baca juga: KPU sebut 20 ribuan surat suara Pilkada Tasikmalaya rusak

Ia mengatakan, temuan surat suara nyasar itu sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU Belitung Timur untuk memastikan bahwa surat suara itu salah kirim.

"Sudah dibuat berita acaranya, surat suara itu dipisahkan dan kami kembali melakukan pengecekan ulang pada saat pelipatan surat suara," ujarnya.

Ia menjelaskan, total jumlah surat suara Pilkada Bangka Tengah sebanyak 134.582 lembar dan jumlah itu sudah termasuk di dalamnya sebanyak 2.000 surat suara untuk PSU.

Baca juga: KPU Kota Surakarta temukan 2.780 surat suara rusak

"Hari ini semua surat suara itu dilakukan pelipatan dan langsung pengepakan untuk kemudian disimpan di gudang," ujarnya Pilkada Kabupaten Bangka Tengah diikuti dua pasangan calon yaitu pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo.

Pasangan Algafry Rahman-Herry Erfian diusung tujuh partai politik yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP, PAN, PKS, dan PKB.

Baca juga: KPU Wonosobo: 1.103 surat suara rusak

Sementara pasangan Didit Srigusjaya-Korari Suwondo diusung dua partai politik yaitu PDIP dan Partai Demokrat.

Pewarta: Ahmadi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020