Jakarta (ANTARA) - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memutus rantai peredaran narkoba baik di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan) di Sulteng.

"Saya minta jajaran Kemenkumham di Sulawesi Tengah ini berani bertindak untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan lapas dan rutan," ujar anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding, dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Palu, Kamis (26/11), yang berlangsung di Aula Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, dihadiri oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng, Polda Sulteng, Pengadilan Tinggi Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi pemberantasan korupsi di Sulteng

Suding menyoroti kasus ditangkapnya seorang sipir Lapas Petobo, Palu, saat sedang bertransaksi dengan tiga orang napi di balik dinding penjara pada bulan April 2020.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Sulteng itu mengatakan masih ada oknum petugas terlibat peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan.

Oleh karena itu, dia meminta para pimpinan Kemenkumham di Sulteng berani menerapkan peraturan tegas dan memberikan sanksi keras kepada petugas yang terlibat peredaran narkoba di balik jeruji.

Menanggapi pernyataan Suding, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng Lilik Sujandi mengatakan bahwa saat ini pengawasan terhadap sipir dan juga peredaran narkoba di lingkungan Sulawesi Tengah makin ditingkatkan dan oknum yang terlibat juga dijatuhi sanksi tegas.

Lilik kemudian menjelaskan kondisi hunian lapas di Sulteng, yang terus mengalami peningkatan penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP), sementara tempat hunian tidak berkembang yang mengakibatkan terjadi over capacity dengan sebagian besar napi baru karena kasus obat-obatan terlarang.

"Isi hunian lapas dalam 5 tahun terakhir ini meningkat sebesar 372 orang/tahun, WBP kasus narkotika mencapai klimaks ke angka 188 persen tetapi cenderung menurun pada tahun 2020," paparnya.

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), peredaran narkoba di Sulteng sangat mengkhawatirkan. Bahkan, mirisnya berdasarkan survei Puslitdatin BNN tahun 2017, Sulteng menempati posisi empat besar penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di Indonesia dengan prevalensi pengguna atau pengedar narkoba di provinsi ini sebesar 1,70 persen dengan jumlah yang terpapar sebesar 36.594 jiwa.

Pada tahun 2020, sejak Januari hingga Agustus, BNN telah mengungkap 15 kasus penyalahgunaan narkoba di Sulteng dan menetapkan 29 tersangka. Dari kasus itu barang bukti yang disita oleh BNN adalah sabu sebanyak 1174,66 gram, ganja 960 gram.

Kakanwil Kemenkumham Sulteng menyadari adanya tantangan tersebut dan terus meningkatkan kedisiplinan pegawai melalui berbagai kebijakan, kemudian pengawasan di lapas dan rutan juga makin ditingkatkan untuk memutus rantai peredaran narkoba.

Baca juga: HMI dan Saut yang jadi perhatian DPR

Bekerja sama dengan instansi penegak hukum lain, Kemenkumham Sulteng juga terus membangun sinergi membongkar berbagai kasus besar yang ada.

Atas berbagai upaya yang dilakukan, pimpinan rombongan kunjungan kerja spesifik sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Khairul Saleh memberikan apresiasi kepada para penegak hukum wilayah Sulteng.

Menurut Khairul, tantangan bagi para penegak hukum hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Sultengsangat berat.

"Saya memberikan apresiasi kepada para penegak hukum yang telah bekerja keras dalam menekan jumlah peredaran dan penyalahgunaan narkoba sehingga mampu membongkar berbagai kasus besar yang terjadi di wilayah ini," pungkas .

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020