ANTARA -Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memaparkan tiga poin pemberlakuan KBM tatap muka di tahun 2021, saat pandemi COVID-19. Yakni harus terdapat persetujuan bersama antara pemerintah daerah, kepala sekolah dan komite sekolah,  harus mendapatkan izin dari orang tua, serta kapasitas murid di kelas hanya 50 persen.(Rijalul Vikry/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)