makin banyak akademisi dan masyarakat sipil yang berargumen mendukung UU Cipta Kerja, termasuk dari lembaga-lembaga think tank terkemuka,
Jakarta (ANTARA) - Pengamat sosial media dan Internet dari Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengungkapkan dukungan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) cenderung menguat di jagat dunia maya sebagai dampak keberhasilan sosialisasi atas UU tersebut.

"Penguatan dukungan terhadap UU Cipta Kerja ini mengindikasikan keberhasilan sosialisasi atas UU tersebut," ujar Ismail Fahmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pemerintah telah berhasil memanfaatkan berbagai macam platform di dunia maya, seperti situs internet, sosial media dan sebagainya dalam mensosialisasikan UU Cipta Kerja.

"Platform media sosial terbukti menjadi kanal penting bagi pemerintah untuk mensosialisasikan UU Ciptaker," katanya.

Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja buat Indonesia makin menarik bagi investor

Baca juga: KSP: UU Ciptaker solusi kurangi pengangguran


Konsolidasi di kalangan pendukung UU Cipta Kerja juga lebih kuat dibandingkan dengan masa-masa awal pengesahan UU Cipta Kerja.

Hal ini, tambahnya,  terlihat dari makin banyaknya unsur akademisi dan masyarakat sipil yang secara terbuka menyatakan dukungan atau berbicara tentang aspek-aspek positif dari UU Cipta Kerja.

“Awalnya, dukungan terhadap UU Cipta Kerja didominasi oleh pejabat pemerintah. Belakangan, makin banyak akademisi dan masyarakat sipil yang berargumen mendukung UU Cipta Kerja, termasuk dari lembaga-lembaga think tank terkemuka,” katanya.


Baca juga: Wakil Ketua DPR: UU Cipta Kerja harus dipahami secara utuh


Sebelumnya Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menciptakan pasar tenaga kerja yang fleksibel di Indonesia.

Menurut dia, kesempatan kerja akan terbuka lebih luas jika kebebasan berusaha juga dipermudah, hal ini yang dicoba didorong oleh UU Cipta Kerja.

Tidak hanya itu, UU ini juga tetap mempertimbangkan hak pekerja termasuk merujuk ke UU Ketenagakerjaan yang ada.


Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker buka kesempatan UMKM sebagai pelaku usaha KEK

Baca juga: Pengamat sebut UU Cipta Kerja percepat birokrasi perizinan usaha

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020