Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan pemerintah perlu meninjau ulang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar sesuai dengan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengamanatkan peninjauan ulang iuran JKN dan rawat inap kelas standar," kata Terawan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR yang diliput secara virtual di Jakarta, Selasa.

Terawan mengatakan penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar akan dilaksanakan mulai Desember 2020, sesuai dengan jadwal yang telah disiapkan sebelumnya. Penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar akan diujicobakan pada 2021 dan dilaksanakan pada 2022.

Baca juga: Menkes sebut penyiapan SDM dan fasilitas vaksinasi terus dilakukan

Menurut Terawan, penerapan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar merupakan upaya untuk memperbaiki program JKN. Kebutuhan dasar kesehatan akan mempertimbangkan pola epidemiologi penyakit di Indonesia serta pelayanan kesehatan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin.

Sementara itu, rawat inap kelas standar akan dibagi menjadi dua, yaitu untuk peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran dan peserta mandiri. Ruang kelas standar untuk peserta penerima bantuan iuran maksimal enam tempat tidur, sedangkan untuk peserta mandiri maksimal empat tempat tidur.

"Konsekuensi manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan penerapan kelas standar adalah perubahan besar iuran," jelas Terawan.

Sementara itu, Komisi IX DPR meminta pemerintah memberikan relaksasi iuran bagi peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan sehingga tidak mengalami kenaikan iuran.

Baca juga: Sekolah tatap muka keputusan pemda, Menkes akan tingkatkan pengawasan

"Penanganan pandemi COVID-19 yang belum menunjukkan perbaikan membuat kondisi ekonomi masyarakat masih tertekan. Hal itu sangat mempengaruhi kemampuan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan," kata Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.

Karena itu, Komisi IX DPR mendesak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempertimbangkan relaksasi iuran tersebut sehingga peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan kelas III tetap membayar iuran Rp25.500 pada 2021. 

Baca juga: Menkes Terawan ajak masyarakat hidup bersih cegah pneumonia pada anak
Baca juga: Kemenkes: Industri farmasi-alkes Indonesia harus didorong berkembang
Baca juga: Menkes minta RS berinovasi tingkatkan layanan di masa pandemi

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020