Temuan pelanggaran di Kabupaten Barru ada 73 kasus
Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) mencatat temuan pelanggaran Pilkada 2020 sebanyak 228 kasus.

"Dugaan pelanggaran yang terkumpul di Bawaslu Sulsel pada pemilihan bupati dan wali kota sebanyak 260 kasus, dari jumlah itu laporan 86 kasus, 11 kasus yang terproses, pelanggaran 228 kasus, dan bukan pelanggaran 107," kata Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Sulsel Muchlis Mas'ud, di Makassar, Senin.

Dia mengatakan, semua kasus yang terdata tersebut, sudah ada rinciannya masing-masing dari 12 kabupaten kota yang akan melangsungkan Pilkada Serentak 2020.

Menurut dia, dari temuan data pelanggaran pilkada itu, tercatat kasus terbanyak di Kabupaten Barru dan temuan data sedikit ada di Tana Toraja.

"Temuan pelanggaran di Kabupaten Barru ada 73 kasus, bukan pelanggaran 1 kasus, yang tengah terproses 2 kasus, sehingga total temuan pelanggaran di Kabupaten Barru sebanyak 76 kasus," ujar Muchlis.

Sedangkan temuan pelanggaran yang paling sedikit yakni ada di Kabupaten Toraja Utara, yakni 2 kasus temuan pelanggaran dan 2 kasus bukan pelanggaran.
Adapun kasus pelanggaran yang dominan terjadi pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Sulsel, yakni pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Muchlis, pelanggaran yang mengemuka saat ini di 12 kabupaten kota terkait netralitas ASN. Sebagai gambaran, 13 kasus ASN melakukan pendekatan diri pada salah satu partai politik.

"Di sini lah, peran pemda harus memberikan pemahaman pada ASN yang belum menerapkan nilai-nilai netralitas yang harus dilakukan ASN itu sendiri," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut dia, saat ASN terjun ke politik praktis, maka Bawaslu hadir sebagai penengah dalam penegakan aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh ASN.
Adapun data dugaan pelanggaran netralitas ASN yang paling banyak, terjadi di daerah Bulukumba, salah satu daerah yang ikut dalam pesta demokrasi 9 Desember 2020.

Bawaslu telah memberikan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas dari 127 kasus yang didominasi kasus pelanggaran ASN di Kabupaten Bulukumba sebanyak 21 kasus.

Sedangkan untuk Kabupaten Soppeng tercatat tidak ada kasus terkait netralitas ASN, karena calon perseorangan melawan kotak kosong
Baca juga: Pakar Epideomologi khawatirkan Pilkada dan libur picu kasus COVID-19
Baca juga: Gubernur Nurdin kukuhkan tujuh penjabat sementara bupati

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020