Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Insersi Pendidikan Antikorupsi (PAK) pada partai politik (parpol) demi mendorong pembangunan sistem integritas parpol.

"Harapannya, FGD ini akan merumuskan kesepakatan dan komitmen dalam penerapan PAK pada program pengkaderan parpol mulai tahun 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Sebagai pilar utama sistem demokrasi, ia mengatakan parpol memiliki peran strategis sehingga parpol seharusnya dikelola secara transparan, demokratis, dan akuntabel.

"Baik terkait tata kelola sumber daya manusia, pengelolaan aset, dan sumber daya finansial maupun terkait manajemen partai sebagai organisasi modern," ujar Ipi.

Oleh karena itu, kata dia, diperlukan sistem integritas parpol yang dilembagakan agar semua perilaku, tindakan, dan pilihan politik parpol benar-benar dimaksudkan untuk melembagakan sistem demokrasi yang terkonsolidasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas korupsi.

Sementara, hasil riset KPK dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional.

Selanjutnya, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan.

Dalam FGD tersebut KPK mengundang sembilan parpol.

Adapun yang hadir dalam FGD itu delapan sekjen/wasekjen parpol, yaitu Ahmad Muzani (Gerindra), Johnny G Plate (NasDem), M Rozaq A (PKS), Hasto Kristiyanto (PDIP), Renanda Bachtar (Demokrat), Moh Qoyum (PPP), Cucun Ahmad S (PKB), dan Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar).

Selain itu, turut hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch Nurhasim.

Baca juga: Upaya pencegahan korupsi wujudkan pilkada berintegritas

Baca juga: KPK sadar kinerja hanya dilihat dari penindakan dibanding pencegahan

Baca juga: KPK gelar lomba Unit Pengendalian Gratifikasi terbaik 2020

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020