Penerapan UU Cipta Kerja dalam perizinan ini menjadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha
Jakarta (ANTARA) - Sejumlah perizinan usaha yang tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai menjadi poin penting dan memberikan kepastian bagi investor dalam memulai usaha di daerah.

"Penerapan UU Cipta Kerja dalam perizinan ini menjadi poin penting untuk kepastian bagi investor dalam berusaha,” ujar Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia (PHRI) Kota Tangerang Selatan Andre Sumanegara dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Berdasarkan pengalamannya bahwa perizinanan berusaha yang penuh ketidakpastian dan sarat pungli memang menyusahkan pelaku usaha.

Andre mencontohkan ketika awal transisi pemekaran Tangsel (Tangerang Selatan) dari Kabupaten Tangerang, yang dinilai oleh Andre sarat ketidakpastian, di mana ketika mengurus izin usaha di pintu perizinan yang berbeda pelaku usaha dikenai biaya yang berbeda satu sama lain.

Masalah perizinan di daerah, kata Andre, adalah soal kepastian antara Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didapat melalui One Single Submission (OSS).

Banyak perusahaan perhotelan dan restoran yang terdaftar berdasarkan NIB tidak mendapatkan dana hibah pariwisata untuk restoran dan hotel yang digulirkan pemerintah pusat beberapa waktu lalu.

“Baru 270 dari 1.100 hotel dan restoran yang tervalidasi untuk menerima dana hibah. Banyak yang tidak tervalidasi karena TDUP-nya terdaftar di Pusat,” kata Wakil Ketua PHRI Kota Tangerang Selatan tersebut.

Sebagian mereka adalah restoran-restoran baru yang tidak memiliki TDUP tapi memiliki NIB karena izinnya melalui OSS.

Berkaca dari hal tersebut, Andre berharap implementasi UU Cipta Kerja bisa mengatasi benturan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait administrasi perizinan usaha.

“Saya positif dengan UU Cipta Kerja," ujar Wakil Ketua PHRI Kota Tangerang Selatan tersebut.

Baca juga: PHRI dorong pelaku hotel restoran tetap optimistis meski pandemi
Baca juga: PHRI: RUU Larangan Minuman Beralkohol negatif bagi pariwisata

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020