Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan pemerintah harus konsisten terhadap penegakan protokoler kesehatan pandemi COVID-19.
 
"Untuk itu diperlukan sikap yang tegas dari pemerintah pusat sampai ke daerah agar secara konsisten melaksanakan dan mengawasi penerapan protokoler kesehatan dalam berbagai aspek dan kegiatan masyarakat," kata Guspardi Gaus dalam rilisnya di Jakarta, Sabtu.
 
Disamping itu, lanjut dia sinergitas antar lembaga dan aparat keamanan harus senantiasa diintensifkan dengan efektif.
 
"Sehingga penyebaran COVID-19 ini dapat di minimalisir," kata Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca juga: Ridwan Kamil: Boleh berkegiatan asalkan taat protokol kesehatan
Baca juga: Polda Metro Jaya akan tindak tegas pelanggar protokol kesehatan
 
Guspardi memberikan apresiasi atas imbauan dari Presiden kepada Mendagri untuk menegur para kepala daerah. Tapi imbauan tersebut hendaknya menyejukkan dalam rangka mengurangi meningkatnya tren penyebaran COVID-19 di tanah air.
 
Mendagri selaku pembina kepala daerah seluruh Indonesia sudah sepatutnya melakukan teguran kepada kepala daerah yang abai dan kurang mengindahkan penegakan protokoler kesehatan dengan ketat di masing-masing wilayahnya.
 
"Jangan hanya karena ada satu kasus hal ini di besar-besarkan," ujar legislator asal Sumbar ini.
 
Politisi PAN itu juga berharap pemerintah seharusnya dapat mengelola persoalan penegakan protokoler kesehatan dengan proporsional dan profesional.
 
Jangan ada diskriminasi, harus dilihat secara komprehensif dan lakukan pemetaan dimana dan apa penyebab terjadinya kenaikan kasus COVID-19 ini.
 
Kemudian, pemerintah hendaknya dapat melihat kasus per kasus yang terjadi di seluruh kabupaten kota di Indonesia.
 
Terjadinya keramaian dengan pengumpulan masa di sejumlah daerah belakangan ini menggambarkan penegakan protokoler kesehatan telah diabaikan dan tidak ada tindakan pencegahan. Hal ini tentu dikhawatirkan dapat memicu klaster baru penyebaran COVID- 19.
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020