Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyatakan hingga saat ini masih menunggu kepastian isi dan status dari Rancangan Undang-Undang tentang Minuman Beralkohol.

Ketua DPRD Kota Malang Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu terkait dengan poin-poin apa saja yang masuk dalam RUU tersebut.

"Kami di bawah menunggu, hingga saat ini kami belum menerima RUU tersebut. Saya belum mau berkomentar," kata Made di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Made menambahkan bahwa DPRD Kota Malang telah menyerahkan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Minuman Beralkohol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun, dalam perda tersebut belum mencakup isi dari RUU tentang Minuman Beralkohol.

Baca juga: Anggota DPR RI: RUU Minol atur kejelasan konsumsi minuman beralkohol

Menurut Made, jika RUU Minuman Beralkohol tersebut resmi menjadi undang-undang, Perda Minuman Beralkohol Kota Malang bisa dilakukan penyesuaian.

"RUU sudah pasti apa belum, di sini butuh kepastian. Kalau memang RUU pasti dikerjakan, tidak cukup 1—2 tahun. Setelah jadi peraturan, Kota Malang menyesuaikan, akan kami ubah," kata Made.

Dalam Perda tentang Minuman Beralkohol Kota Malang, lanjut Made, berisi tentang perizinan dan peredaran alkohol di Kota Malang.

Perda tersebut, juga mengatur beberapa larangan menjual minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu.

"Perda mengatur peredaran minuman beralkohol untuk hal-hal tertentu, seperti ada aturan jauh dari tempat ibadah, tidak di tempat padat penduduk, itu yang diatur," kata Made.

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Selasa (17/11) menggelar rapat harmonisasi RUU Minuman Beralkohol (Minol).

Baca juga: Pengusaha nilai pembahasan RUU Minuman Beralkohol tidak mendesak

Dalam rapat tersebut, dinyatakan bahwa RUU itu akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di tengah masyarakat.

RUU Minol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR yang pada saat ini masih dalam pembahasan.

Proses serta kajian terkait RUU tersebut masih cukup panjang sebelum pada akhirnya apakah RUU itu dilanjutkan atau tidak.

RUU terdiri atas tujuh bab dan 24 pasal itu diusulkan oleh 21 anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020