intinya gugus tugas siap membantu
Medan (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Sumatera Utara siap memfasilitasi tes usap (swab test) terhadap para tahanan yang akan dikirim ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
 
Demikian disampaikan Sekretaris Satgas COVID-19 Sumut Arsyad Lubis usai rapat koordinasi (Rakor) antara Ombudsman RI Perwakilan Sumut dengan Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejati Sumut dan Satgas COVID-19 Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis.
 
"Intinya gugus tugas siap membantu. Kita swab tahanan inkrah agar tidak terjadi penumpukan," katanya.
Rapat tersebut merupakan inisiasi Ombudsman Sumut yang melakukan kajian atas penumpukan tahanan pasca terbitnya Surat Menkumham No. M.HH.PK.01.01.01-04 pada Senin 24 Maret 2020.
 
Di mana, Menteri Yassona dalam suratnya memerintahkan kepada lapas dan rutan untuk menunda penerimaan tahanan mencegah penyebaran COVID-19.
 
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kabid Pembinaan M Tavip mengatakan, surat perintah Menkumham itu adalah alasan mereka menunda penerimaan tahanan ke lapas atau rutan.
 
Akan tetapi, kata dia, pada 25 Agustus, mereka menerima Surat Dirjen Pemasyarakatan yang pada intinya memerintahkan bahwa tahanan yang sudah inkrah (A3) boleh diterima.
 
Hanya saja, diakuinya sampai saat ini mereka belum ada menerima pengiriman tahanan sebab mencegah penyebaran COVID-19. Apabila seorang tahanan inkrah dinyatakan bebas COVID-19, mereka siap menerimanya.
 
Persoalannya kemudian adalah mereka tidak memiliki biaya untuk melakukan tes usap pada tahanan yang akan diterima di lapas dan rutan."Kalau gugus mau, ini sudah selesai," katanya.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Pemrov Sumut untuk membiayai swab test tahanan inkrah. Sebab, menumpuknya tahanan di RTP adalah persoalan yang harus diselesaikan.
 
"Hasil rapatnya tadi jaksa dan kepolisian akan mengirimkan data jumlah tahanan yang akan diswab oleh gugus tugas. Kita ingin persoalan ini segera bisa diatasi," katanya.
 
Ia menjelaskan, pasca terbitnya Surat Menkumham terkait penundaan penerimaan tahanan di lapas dan rutan, terjadi penumpukan luar biasa di RTP. Seperti yang mereka temukan baru-baru ini di RTP Polrestabes Medan.
 
Untuk di Sumut, sekitar 1.600 tahanan yang sudah memiliki putusan inkrah namun belum diterima di lapas atau tertahan di RTP.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Baca juga: Riau waspadai klaster COVID-19 di Lapas karena 357 napi terinfeksi
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020