Batam (ANTARA) - Kedutaan Besar RI di Singapura menghargai komitmen Negara Singa untuk keadilan dan kesetaraan hukum, terkait kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia, Parti Liyani.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Kamis, KBRI Singapura menyatakan terus mencermati dan memastikan hak hukum atas kasus yang menimpa Parti Liyani.

"Sangat dihargai bahwa pada akhirnya kebenaran bisa terwujud dan keadilan ditegakkan untuk saudari Liyani," demikian keterangan KBRI.

Baca juga: Kepulangan PMI Parti Liyani dari Singapura tunggu kasus hukum selesai

Baca juga: KBRI Singapura berkoordinasi dengan LSM terkait PMI Parti Liyani


Menurut KBRI, hal itu sejalan dengan pernyataan PM Lee Hsien Loong bahwa sistem keadilan yang bersih dan kesetaraan di depan hukum adalah tujuan fundamental Singapura, dan jika ada kekurangan, segenap daya upaya segera dikerahkan untuk perbaikan.

Parti Liyani merupakan PMI yang dibebaskan atas tuduhan pencurian dari keluarga uang mempekerjakannya di Singapura.

Dalam kesempatan itu, KBRI Singapura menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada organisasi HOME yang memberikan dukungan tiada henti.

Apresiasi yang sama juga diberikan kepada Pengacara Aniel Balchandani yang dinilai tekun dan cermat memberikan bantuan hukum kepada Liyani.

KBRI, juga sejalan dengan harapan Liyani, agar kasusnya menjadi yang terakhir dan tidak akan dialami oleh yang lainnya di masa mendatang.

Harapan Liyani itu kerap ia ungkapkan, termasuk dalam pertemuan dengan Duta Besar Suryopratomo didampingi oleh HOME dan pengacaranya.

Baca juga: KBRI Singapura berupaya pastikan hak PMI korban kekerasan terpenuhi

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020