Dengan melihat angka pernikahan di Aceh yang mencapai ribuan, tentu ini menunjukkan bahwa COVID-19 tidak menghalangi niat untuk menikah
Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh menyatakan sebanyak 3.840 pasangan calon pengantin menikah pada Oktober 2020, meski di tengah warga masih menghadapi pandemi COVID-19.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kemenag Aceh Marzuki, Kamis, di Banda Aceh mengatakan berdasarkan data pernikahan yang dihimpun pihaknya terdapat tiga kabupaten dengan memiliki jumlah peristiwa nikah terbanyak, yakni Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Bireuen.

"Dengan melihat angka pernikahan di Aceh yang mencapai ribuan, tentu ini menunjukkan bahwa COVID-19 tidak menghalangi niat untuk menikah," katanya.

Ia menjelaskan di Aceh Utara tercatat 605 peristiwa nikah yang meliputi 478 peristiwa nikah di kantor urusan agama (KUA) dan 127 di luar kantor.

Selanjutnya, Pidie tercatat 388 peristiwa nikah dengan rincian 301 nikah di kantor dan 87 nikah di luar kantor. Kemudian Bireuen, 345 peristiwa nikah dengan rincian, 304 nikah di kantor, dan 41 nikah di luar kantor.

"Jika kita banding dengan Oktober 2019 tidak jauh berbeda, Oktober tahun lalu peristiwa nikah di Aceh mencapai 4.115 pasangan, perbedaannya tidak terlalu jauh," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau pihak KUA untuk memberikan layanan yang maksimal serta tetap memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik selama akad nikah.

"Ini yang perlu diperhatikan oleh KUA, sehingga pernikahan tidak terganggu serta mampu menekan angka penyebaran COVID-19 di Aceh," demikian Marzuki.

Baca juga: Pastikan stok aman, 85 ribu buku nikah disalurkan di Aceh saat pandemi

Baca juga: Kemenag: Tunda pernikahan sampai darurat COVID-19 selesai

Baca juga: Kasus corona naik, Pemkab Kudus tunda beri izin pesta nikah

Baca juga: PSBB Jakarta diberlakukan, nikah dan khitan tidak dilarang

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020