Hari ini penyidik memeriksa saksi-saksi di antaranta Mai, peminjam bendera PT APM
Jakarta (ANTARA) - Penyidik gabungan Polri pada Kamis, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mai sebagai saksi dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Mai diketahui pernah meminjam bendera perusahaan cleaning service PT APM.

"Hari ini penyidik memeriksa saksi-saksi di antaranta Mai, peminjam bendera PT APM," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis.

Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Mai. Sebelumnya Mai sudah dimintai keterangan pada Selasa (3/11).

Baca juga: Bareskrim periksa konsultan perencana pengadaan ACP terkait kebakaran

Baca juga: Tiga saksi diperiksa polisi soal kasus kebakaran Kejagung


Pada hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya yakni ASN Kejagung selaku Karo Perencanaan Tahun 2019, ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dan dua pengawas cleaning service yakni inisial AR dan HS.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Baca juga: Polri panggil 3 pengawas "cleaning service" terkait kasus kebakaran

Baca juga: Bareskrim kembali periksa dirut perusahaan "cleaning service" PT APM

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020