Keterlibatan pemangku kepentingan multi-sektoral dalam kajian ini sangat penting
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Kementerian Kesehatan mendapatkan apresiasi khusus dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk memaparkan metode penanganan COVID-19 pada dunia internasional.

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada konferensi pers bersama WHO yang digelar secara daring pekan lalu menyampaikan bahwa pedoman review intra aksi (intra action review, IAR) yang dijalankan oleh Indonesia memiliki sembilan pilar dalam penanganan pandemi.

Menkes menjabarkan IAR di Indonesia mencakup sembilan pilar utama penanggulangan COVID-19, yang terdiri dari pilar komando dan koordinasi; komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat; pengawasan, tim respon cepat, dan investigasi kasus; titik masuk, perjalanan internasional, dan transportasi; laboratorium; pengendalian infeksi; manajemen kasus; dukungan operasional dan logistik; dan memelihara layanan dan sistem kesehatan penting.

IAR merupakan pedoman atau mekanisme monitoring evaluasi salah satu pilar peraturan kesehatan internasional (IHR) yang telah direvisi pada 2005. Pada IAR tersebut terdapat sejumlah petunjuk yang sebaiknya dilakukan oleh setiap negara untuk mengatasi COVID-19 di negaranya.

Di Indonesia, rekomendasi dalam IAR telah digunakan dalam revisi rencana operasional sektor kesehatan COVID-19 di tingkat nasional dan sub-nasional, serta dalam memperbarui Platform Mitra COVID-19.

Rekomendasi IAR berkontribusi pada peningkatan komando dan koordinasi pemangku kepentingan multisektoral di tingkat nasional dan sub-nasional.

Terawan mengatakan hasil Review IAR telah memberikan masukan bagi Indonesia untuk meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan multisektoral yang sejalan dengan Kerangka Koordinasi Kesiapsiagaan Multisektoral yang diterbitkan oleh WHO pada Mei 2020 guna memperkuat koordinasi untuk kesiapsiagaan darurat kesehatan yang lebih baik.

Pilar pertama IAR di Indonesia, yaitu komando dan koordinasi diimplementasikan oleh pemerintah langsung di bawah arahan Presiden RI Joko Widodo.
Pada 19 Februari 2020, Presiden menetapkan status kedaruratan COVID-19 dan pada tanggal 13 Maret 2020 membentuk gugus tugas COVID-19.

Karena terjadi peningkatan kasus, Presiden menetapkan COVID-19 sebagai kedaruratan nasional pada tanggal 13 April 2020. Kemenkes menerapkan rencana kontingensi pandemi influenza sebagai rencana operasional respons COVID-19 dan menjalankan penilaian risiko untuk rencana respons ini.

Pilar kedua yaitu komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat merupakan kerja lintas sektor dari seluruh elemen negara. Strategi komunikasi risiko, panduan pemberdayaan masyarakat, dan pesan-pesan utama untuk masyarakat umum dan populasi berisiko tinggi telah disusun dan disampaikan berulang-ulang.

Baca juga: Menkes sampaikan capaian pemerintah tangani COVID-19 pada WHO

Baca juga: Menkes minta RS berinovasi tingkatkan layanan di masa pandemi


Pada pilar yang kedua ini pemerintah Indonesia bahkan melakukan tiga kampanye besar yaitu kampanye pakai masker, menjaga jarak fisik dan tidak berkerumun, serta mencuci tangan dengan sabun. Seluruh elemen mulai dari Kepala Negara, kementerian-lembaga, pemerintah daerah, TNI-Polri, BNPB, organisasi profesi, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat dan lainnya turut berperan dalam mengkomunikasikan pencegahan penularan virus.

Pilar ketiga yaitu surveilans, tim gerak cepat, dan investigasi kasus diimplementasikan dengan pedoman penanganan COVID-19 yang terus direvisi seiring berkembangnya pengetahuan tentang penyakit baru ini. Pedoman ini mengadopsi definisi operasional kasus COVID-19 WHO. Kemenkes juga menjalankan surveilans sentinel di 27 situs penyakit serupa influenza (ILI) dan enam situs infeksi saluran pernapasan akut berat (SARI).

Pilar keempat yakni pintu masuk negara, perjalanan internasional, dan transportasi. Pelabuhan, bandar udara, dan perlintasan perbatasan darat sebagai pintu-pintu masuk negara telah melakukan skrining COVID-19, memberlakukan Health Alert Card elektronik, dan menyampaikan materimateri komunikasi risiko kepada para pelaku perjalanan internasional maupun domestik.

Rencana kontingensi kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD) yang disusun sebelum pandemi COVID-19 membantu pintu-pintu masuk negara menerapkan langkah-langkah menghadapi COVID-19 yang mencakup berbagai sektor, seperti otoritas pelabuhan, Kementerian Perhubungan, kantor imigrasi, dan maskapai penerbangan/pelayaran.

Di mana sistem rujukan ke fasilitas karantina atau rumah sakit sesuai kebutuhan diaktifkan. Kemenkes mengatur pengelolaan sumber daya manusia di pintu masuk negara dengan cara menggeser sumber daya tambahan beberapa pintu negara.

Pilar kelima yaitu laboratorium memainkan peran yang sangat penting, yaitu mengonfirmasi kasus COVID-19. Sejak 16 Maret 2020 Kemenkes telah mengembangkan jaringan laboratorium COVID-19 di seluruh Indonesia. Per 11 Agustus, 205 laboratorium di seluruh Indonesia ditunjuk untuk melakukan tes COVID-19, termasuk tes PCR, tes cepat molekuler, dan beban virus.

Selain itu, laboratorium kesehatan hewan, laboratorium obat dan makanan, serta PCR keliling juga membantu tes COVID-19. Sebanyak 430 teknisi laboratorium telah menerima pelatihan daring. Dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes terus menjalankan pemeriksaan pengendalian mutu eksternal atas jaringan laboratorium COVID-19.

Peluasan jaringan laboratorium dan penyediaan media transportasi virus (VTM) serta alat tes swab untuk tes laboratorium telah mengurangi waktu siapnya hasil laboratorium.

Baca juga: Menteri Terawan puji pengabdian dokter pada Hari Dokter Indonesia

Baca juga: Menkes sampaikan terima kasih atas perjuangan perawat tangani COVID-19


Nakes terpapar

Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) yang merupakan pilar keenam IAR Indonesia adalah bagian akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan yang membantu langkah-langkah respons COVID-19. Pelatihan melalui konferensi video, termasuk pemakaian dan pelepasan alat pelindung diri (APD), telah dijalankan oleh Kementerian Kesehatan pada seluruh daerah.

Namun tantangan dari pilar pencegahan dan pengendalian infeksi ini terdapat pada tenaga kesehatan (nakes) yang terpapar virus. Analisis risiko pajanan tenaga kesehatan mengungkapkan bahwa 40 persen tenaga kesehatan terpajan COVID-19 selama memberikan perawatan, 45,7 persen selama menjalankan prosedur yang menghasilkan aerosol, sedangkan 17,3 persen terpajan COVID-19 dari komunitasnya.

Pilar ketujuh yaitu tatalaksana kasus. Per 10 Agustus 2020, Kemenkes telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan yang ditunjuk melalui keputusan menteri kesehatan, dan 707 rumah sakit melalui keputusan gubernur. Fasilitas atau bangunan umum tertentu dialihfungsikan menjadi fasilitas rumah sakit darurat untuk kasus-kasus ringan dan fasilitas karantina guna mengurangi beban rumah sakit.

Sistem rujukan rumah sakit terintegrasi (SISRUTE) digunakan untuk mengoptimalisasi sistem rujukan kasus COVID-19. Praktik telemedicine juga menurunkan beban pajanan COVID-19 pada tenaga kesehatan.

Pilar kedelapan berdasarkan laporan IAR COVID-19 Indonesia yang diterbitkan di laman Kementerian Kesehatan, Kemenkes menggunakan "Essential Supply Forecasting Tool" (ESFT) untuk perencanaan respons serta pelatihan di tingkat provinsi sebagai implementasi pilar kedelapan, yakni dukungan logistik dan operasional. BNPB telah menyusun sistem pelaporan logistik dari tingkat daerah kepada tingkat nasional. Sinkronisasi sistem-sistem pelaporan logistik BNPB dan Kemenkes akan semakin mengoptimalkan respons.

Pilar kesembilan atau yang terakhir ialah memelihara layanan dan sistem kesehatan dasar. Selama pandemi ini, layanan-layanan esensial seperti layanan kesehatan untuk penyakit tidak menular, tuberkulosis (TB), human immunodeficiency virus (HIV), imunisasi, dan penyakit-penyakit menular lain, kesehatan ibu dan anak, ibu hamil, dan orang berusia lanjut diupayakan tetap berjalan.

Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PISPK) juga digunakan untuk mengidentifikasi populasi rentan seperti penyandang komorbiditas dan orang berusia lanjut. Kemenkes telah menyusun petunjuk teknis untuk layanan kesehatan primer selama COVID-19 untuk memastikan keberlanjutan layanan-layanan esensial dengan dibarengi penerapan langkah-langkah PPI yang sesuai.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan upaya penanganan COVID-19 di Indonesia didukung oleh kerja bersama multi sektoral dari seluruh elemen negara dengan komitmen yang sama yaitu mengatasi pandemi COVID-19.

“Keterlibatan pemangku kepentingan multi-sektoral dalam kajian ini sangat penting dalam mendapatkan pandangan multi-perspektif tentang tanggapan COVID-19 di Indonesia,” kata Terawan.

Komitmen Indonesia dalam melakukan IAR dan menindaklanjutinya mendapat apresiasi dari Dirjen WHO, Dr. Thedros Ghebreyesus. Menteri Kesehatan Indonesia, Thailand, dan Afrika Selatan secara khusus diundang pada acara konferensi pers WHO yang digelar pada 6 November 2020 untuk menyampaikan capaian IAR yang telah dilakukan.

Indonesia merupakan salah satu dari 21 negara yang telah menyelesaikan rekomendasi IAR dari WHO untuk penanganan COVID-19 di negaranya.

“Saya mendorong semua negara untuk bisa belajar dari Thailand, Afrika Selatan dan Indonesia, dan untuk bekerja sama menekan virus hari ini dengan IAR yang telah kita tahu telah berhasil. Kita bisa menyelamatkan nyawa dan mengakhiri pandemi ini bersama-sama,” kata Thedros.

Baca juga: CeDPPIS apresiasi WHO undang Menkes dan Menlu berbagi ilmu

Baca juga: Selain tenaga medis, pekerja 18-59 tahun dapat prioritas vaksin COVID

Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020