Pembatasan kendaraan sistem Ganjil Genap belum diberlakukan

  • Senin, 9 November 2020 14:35 WIB

Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Kendaraan melintas di kawasan Jalan M H Thamrin, Jakarta, Senin (9/11/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang peniadaan pembatasan kendaraan berbasis nomor plat ganjil genap hingga 22 November seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait