Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa RS, Direktur PT APM dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

RS adalah salah satu tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan kembali dilakukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan tersangka RS.

"Tim penyidik gabungan memeriksa lanjutan tersangka RS,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Bareskrim jadwalkan periksa pejabat Kejagung terkait pengadaan ACP

Baca juga: Penyidik tidak tahan tersangka kebakaran Kejagung karena kooperatif


Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi TS sebagai konsultan perencana pemasangan aluminium composit panel (ACP) tahun 2019.

Sambo menambahkan Direktur Utama perusahaan pemenang pengadaan ACP tahun 2019 mangkir pada panggilan pemeriksaan hari Rabu, 4 November 2020.

"Sedangkan konsultan pengadaan ACP tahun 2019 minta dijadwal ulang hari Senin (9/11)," ujarnya.

Dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, penyidik Polri telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS dan NH.

Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM yang memproduksi cairan pembersih Top Cleaner. Terakhir, tersangka NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Penyebab terjadinya kebakaran karena lima orang tukang telah lalai merokok di ruang Aula Biro Kepegawaian lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Saat itu, mereka sedang memperbaiki ruangan tapi sambil merokok padahal ada bahan-bahan yang mudah terbakar seperti lem, tinner, kertas, karpet dan lainnya.

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, tersangka NH hadiri pemeriksaan di Bareskrim

Baca juga: Kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim akan periksa NH hari ini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020