Jakarta (ANTARA) - Harmonisasi Integrasi Mitra Pengusaha TKI (Himsataki) mengharapkan kunjungan kerja Kepala BP2MI Benny Ramdhani ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan direncanakan kembali Kamis (5/11), menghasilkan kesepakatan penempatan dan perlindungan pekerja migran yang adil dan tidak diskriminatif.

Ketua Himsataki Tegap Harjadmo di Jakarta, Rabu mengatakan setibanya Kepala BP2MI di Tanah Air, hendaknya menghasilkan kebijakan yang adil bagi semua pelaku penempatan ke UEA dan tidak mengikuti kebijakan penempatan pekerja migran ke Arab Saudi.

Kebijakan yang dimaksud adalah Keputusan Menaker No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui Sistem Pengaturan Satu Kanal.

Khususnya di BAB III tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia dan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja butir A No.1 Huruf k yang menyebutkan persyaratan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) harus memiliki surat/bukti keanggotaan dalam asosiasi yang ditunjuk sebagai wakil dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

"Dalam lingkup penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, terbukti sampai saat ini tidak berjalan," ujar Tegap.

Dia berharap pemerintah Indonesia dan UEA membuat kebijakan penempatan dan pelindungan yang membumi agar memerdekakan pekerja migran dari aturan yang mengekang dan membatasi.

"Kami siap mendukung lahir dan batin," ujarnya

Sebelumnya Tegap Harjadmo mengusulkan agar pasal yang mengatur penempatan pekerja migran ke Saudi harus anggota asosiasi anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) direvisi karena tidak mencerminkan kinerja perusahaan itu sendiri.

"Kami mengusulkan pasal itu direvisi dengan lebih mengutamakan persaingan bisnis yang sehat antarasosiasi/organisasi bisnis penempatan pekerja migran sehingga hanya perusahaan kredibel yang diizinkan dan bukan sekadar anggota asosiasi dan bayar keanggotaan," ujar Tegap.

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020