salah satunya komoditas hortikultura
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesia Policy Studies (CIPS) Donny Pasaribu menilai relaksasi kebijakan penanaman modal asing (PMA) sektor pertanian dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpeluang meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya komoditas hortikultura.

Donny mengatakan bahwa investasi hortikultura sebelumnya terkendala oleh kebijakan dalam UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing sebesar 30 persen, begitu juga pada komoditas perkebunan. Menurut dia, investasi di sektor pertanian selama ini dinilai restriktif atau tertutup, jika dibandingkan sektor lainnya.

"Relaksasi PMA di sektor pertanian idealnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan produktivitas, salah satunya komoditas hortikultura," kata Donny dalam webinar yang diselenggarakan CIPS di Jakarta, Selasa.

Menurut Donny, pembatasan PMA yang selama ini diimplementasikan tidak serta merta membawa manfaat bagi sektor pertanian Indonesia.

Pembatasan PMA justru menghilangkan kesempatan produsen dalam negeri untuk mendapatkan benih berkualitas, membatasi akses perusahaan benih domestik pada praktik-praktik yang inovatif dan dapat menghalangi komunitas riset publik dan swasta dari akses kekayaan intelektual, teknologi, pengetahuan dan pelatihan utama.

Selain itu, implementasi berbagai pembatasan pada masuknya investasi di sub sektor hortikultura juga dapat mengakibatkan pada kurang kompetitifnya industri benih dalam negeri dan menurunkan kualitas dari varietas tanaman secara keseluruhan.

Padahal di saat yang bersamaan, masuknya investasi juga akan membuka peluang untuk transfer modal, pengetahuan dan juga membuka kesempatan untuk penelitian.

Namun demikian, Donny merekomendasikan beberapa hal untuk tetap diperhatikan pasca perubahan beberapa ketentuan tersebut. Yang pertama adalah mengenai urgensi bagi Indonesia pada investasi di bidang hortikultura untuk meningkatkan produktivitas sektor tersebut.

Selain itu, penghapusan pembatasan kepemilikan asing tetap perlu diikuti adanya peraturan turunan, seperti Perpres, terkait implementasinya. Hal yang sama juga berlaku untuk pembatasan pekerja asing dan impor produk dan benih hortikultura.

Baca juga: Pengamat nilai UU Cipta Kerja bisa perkuat produksi pangan domestik
Baca juga: Investasi asing pertanian berpotensi lebih besar dengan UU Cipta Kerja
Baca juga: Peneliti apresiasi relaksasi kebijakan impor benih di UU Cipta Kerja

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020