Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penangkapan terhadap dua kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dan awalnya sempat berusaha kabur, sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan awak kapal pengawas KKP.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu, Senin, mengemukakan, pihaknya berhasil membekuk dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu (31/10). Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap," kata Tb Haeru Rahayu, Senin.

Baca juga: KKP usir dua kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara

Lebih lanjut, Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan sebanyak delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: PPLP Tanjung Uban tahan kapal ikan asing berbendera Malaysia

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Ia memaparkan kedua kapal diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.

Baca juga: Dua kapal asing pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara

Menurut Pung, hal tersebut harus menjadi perhatian karena pengusaha Malaysia cenderung mengeksploitasi awak kapal tersebut untuk mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.

“Lagi-lagi modus operandinya seperti ini, mereka menggunakan WNI untuk mencuri ikan di wilayah perairan kita. Ini tentu perlu upaya pembenahan bersama,” ujar Pung.

Berdasarkan data KKP, selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sudah 78 kapal ikan ditangkap dengan rincian 59 Kapal Ikan Asing (KIA) serta 19 Kapal Ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan.

Baca juga: KKP diminta tidak izinkan kembali operasi kapal ikan asing
 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020