Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memusnahkan barang bukti dari tangkapan kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat total 79,225 kilogram yang dipasok dari Malaysia.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Johnny Eddison Isir menyebut barang bukti tersebut diperoleh dari tangkapan kasus narkoba terhitung sejak Juni hingga pertengahan Oktober 2020.

"Kami menangkap sebanyak 194 pelaku penyalahgunaan narkoba," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran 100 kilogram sabu-sabu

Baca juga: Polisi ungkap jaringan baru narkotika Aceh-Medan-Surabaya

Dari seluruh pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka tersebut, sebagian besar berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan, serta menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 37,71 gram ganja, 16.936.000 butir pil ekstasi, 17.758 butir pil "Happy Five" dan 164.947 butir pil koplo atau obat keras.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pembakar "incinerator", dengan turut disaksikan oleh tokoh masyarakat, aktivis dari berbagai organisasi massa (ormas), serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya.

"Kami tentu tidak bisa bekerja sendiri memberantas peredaran narkoba. Untuk itu kami mengajak peran serta masyarakat membantu kepolisian memerangi narkoba," kata perwira menengah Polri tersebut.

Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Heru Dwi Purnomo menyampaikan, sabu-sabu yang hari ini dimusnahkan seluruhnya berasal dari Malaysia Barat dan Timur.

"Narkoba ini masuk ke Indonesia dibawa oleh kurir melalui kapal laut dari wilayah Sumatera. Selanjutnya sampai ke Surabaya melalui jalur darat menggunakan bus atau kereta api," tuturnya.

Baca juga: Polrestabes Surabaya gagalkan peredaran jutaan butir pil koplo
 

Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020