makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp7-8 juta.
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Calo izin hajatan di tengah pandemi COVID-19 mulai marak terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sehingga meresahkan warga setempat karena jasa yang mereka tawarkan mencapai jutaan rupiah.

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu, membenarkan kabar adanya oknum warga yang memanfaatkan kebijakan pembatasan sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

"Ini tidak benar kalau pengurusan izin hajatan ada biayanya. Permohonan izin hajatan di GTPP COVID-19 seluruhnya gratis," kata tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama.

Informasi yang berkembang, makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp7-8 juta. Pengguna jasa tidak perlu lagi “wira-wiri” ke posko GTPP  COVID-19 yang ada di sisi barat Pendopo Tulungagung, maupun ke instansi verikal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

"Jangankan mematok biaya. Bahkan sekedar untuk foto kopi saja pemohon yang melakukan sendiri, jadi kami tidak mengenakan biaya apapun," ujar Dedi.

Ia meminta jika ada warga yang ingin mengurus izin hajatan atau “event” cukup melakukanya sendiri.

Jika ada yang mengaku bisa mengurus izin hajatan dan event, Dedi katakan, agar warga berhati-hati dan tidak mempercayainya.
Petugas Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama. (21/10/2020) (IST)


"Agar tahu dan mengerti pengurusanya, prosesnya bagaimana dan kapan jadinya izin," terangnya.

Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat. Lalu warga meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, dengan dilampiri KTP dan KK penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.

"Kemudian diajukan ke GTPP untuk diajukan ke Ketua GTPP untuk nanti didisposisi (disetujui), semuanya gratis," katanya.

Dijelaskan dedi, proses pengurusan izin hajatan atau event di GTPP COVID-19 Tulungagung biasanya memakan waktu empat hari. Pemohon hendaknya memasukan permohonannya 1-2 Minggu sebelum waktu hajatan atau event.

Dari data yang dimilikinya, dari April hingga September 2020 sudah ada sekitar 416 permohonan izin, sedang untuk Oktober sekitar 300.

Tren permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020.

Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan dan event untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, saat hajatan dan event berlangsung. 
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020