Jakarta (ANTARA) - Pengembang Perumahan Melati Residence di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, segera dipanggil oleh DPRD DKI Jakarta terkait longsor dan banjir yang menewaskan seorang warga kampung sebelahnya pada Sabtu (10/10) malam.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan rencananya pengembang tersebut  dipanggil pada Senin (19/10) beserta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan sebagainya.

"Kami prihatin adanya korban jiwa. Pengembang juga harus memiliki kepedulian dong, makanya nanti kami lihat bentuk kepedulian mereka seperti apa dari kejadian ini," kata Ida di Jakarta, Jumat.

Ida mengatakan, insiden tersebut tidak hanya menghilangkan nyawa satu warga sekitar, tapi juga merusak bangunan warga yang tertimbun tanah longsor dari perumahan di atasnya. Selain itu, lokasi perumahan juga sangat dekat dengan Kali Anak Situ.

"Itu kan ada rumah yang memang kemarin kena longsor, dan juga ada alat di sana mau ngeruk kali akhirnya separuh dari rumah itu rusak semua. Nah itu tanggung jawab siapa? Makannya kita panggil juga dinas terkait," ujar Ida.

Dalam pemanggilan itu juga akan membicarakan mengenai persoalan kompensasi yang harus diberikan.

"Kami paksa mereka harus ganti rugi dong, jangan sampai enggak. Makanya kami lihat, hari Senin nanti mereka melanggar izin atau tidak," ujar Ida.

Baca juga: Satu warga tewas akibat Kali Setu Ciganjur longsor
Baca juga: 300 rumah warga di Kelurahan Ciganjur terendam banjir 150 cm
Petugas bersama relawan membenahi rumah warga yang rusak akibat tanah longsor di kawasan Ciganjur, Jakarta, Ahad (11/10/2020). Hujan deras sejak Sabtu (10/10) sore mengakibatkan permukiman penduduk di Jalan Damai RT 004 RW 002, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan mengalami banjir sekaligus longsor yang merenggut satu korban meninggal dunia dan dua luka-luka. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Juaini Yusuf mengatakan bahwa berdasarkan identifikasi sementara, turap yang dibuat pengembang cukup berbahaya dari segi konstruksi.

Juaini menilai seharusnya turap dengan ketinggian sekitar 30 meter jangan memakai batu kali.

Di lokasi ada turap yang dibuat oleh pengembang Melati Residence itu sebenarnya sudah sangat membahayakan. Dari segi konstruksi tidak mendukung, karena dengan turap batu kali setinggi 30 meter lokasinya persis di atas kali.

"Yah tentunya ketika ada curah hujan dan tanah-tanahnya tergerus, otomatis turap itu berpengaruh juga, makanya terjadi longsor," katanya.

Atas musibah itu, kata dia, Kali Anak Situ yang berada di bawahnya menjadi tertutup turap.

Hingga kini pihaknya telah memasang dolken dan menutupnya memakai terpal agar tanahnya tidak kena hujan yang memicu longsor susulan.

"Di bagian atasnya masih sangat rawan. Kalau kami nggak jaga kekuatan tanahnya yang labil tentu sangat membahayakan pekerja yang ada di bawah. Panjang dolken sekitar 30 meter dan tingginya 20-25 meter," ujarnya.

Ia menyarankan kepada pengembang agar memakai sheetpile. Bukan hanya sekedar turap setinggi 30 meter.

"Harus ada sheetpile. Karena bedanya tinggi banget turapnya longsor dan kena pemukiman penduduk," tutur dia.
Baca juga: Pemprov DKI investigasi indikasi pelanggaran tata ruang di Ciganjur
Baca juga: Longsor dan banjir Ciganjur rusak sejumlah dokumen kependudukan warga

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020