Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa minat warga untuk mendaftar menjadi pengawas tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masih kurang, karena hingga hari terakhir pendaftaran kuota pendaftaran belum terpenuhi.

"Kaitannya dengan rekrutmen pengawas TPS di seluruh Kabupaten Bantul, sampai hari ini memang belum kepada pemenuhan kuota, karena dari yang dibutuhkan sebanyak 2.085 orang, pendaftar yang masuk baru ada 1.140 orang," kata Ketua Bawaslu Bantul Harlina di Bantul, Rabu.

Menurut dia, padahal waktu pendaftaran pengawas TPS di masing-masing kecamatan akan ditutup hingga Rabu (14/10) malam, namun pendaftar yang masuk masih jauh dari kuota sebanyak satu kali jumlah TPS yang akan disiapkan sebanyak 2.085 tempat di seluruh 75 desa 17 kecamatan.

Baca juga: KPU Kalsel: Tujuh materi debat publik Cagub-Cawagub Kalsel
Baca juga: KPU Depok terapkan tata cara baru pencoblosan untuk hindari COVID-19


"Kalau kita bicara juknis (petunjuk teknis) rekruitmen pengawas TPS, maka jumlah pendaftar harus dua kali lipat, karena dalam aturan tidak boleh hanya ada satu pendaftar tiap TPS, kalau misal hanya satu pendaftar tiap TPS maka harus ada perpanjangan waktu," katanya.

Dia mengatakan, sehingga apabila mengacu dengan peraturan perundang-undangan itu, maka jumlah pendaftar minimal 4.170 orang atau dua pendaftar di tiap TPS, sehingga harapannya hingga malam ini ada tambahan pendaftar meskipun kecil harapannya untuk bisa memenuhi kuota pendaftar.

Dia mengatakan, berkaitan dengan apa yang terjadi dalam progres rekrutmen pengawas TPS ini, maka Bawaslu Bantul melakukan supervisi ke kecamatan-kecamatan dalam rangka untuk mengawal atau melihat progres maupun kendala dan permasalahan apa yang didapat oleh pengawas pemilu kecamatan se-Bantul.

"Dan dari apa yang menjadi supervisi Bawaslu, menjadi catatan bahwa mengapa saat ini baru masuk 1.140 orang itu dikarenakan beberapa faktor, salah satunya masa kerja yang satu bulan, 23 hari sebelum pemungutan dan tujuh hari sesudah, ini menjadi catatan sendiri terkait kekurangminatan pengawas TPS," katanya.

Dia mengatakan, faktor lain yang menjadi kendala hingga membuat pendaftar pengawas TPS masih kurang, karena proses penerimaan berbarengan dengan pembentukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang berada di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kalau secara riil di lapangan, masyarakat cenderung mendaftar sebagai KPPS atau pelaksana teknis penyelenggara pemilu daripada sebagai pengawas, apalagi KPPS tidak hanya satu orang, dan dukuh lebih cenderung bagaimana bisa memenuhi di KPPS, sehingga untuk pengawas TPS tersisihkan," katanya.

Baca juga: Bawaslu temukan sejumlah PPDP tidak melakukan coklit sesuai prosedur
Baca juga: KPU Bantul persyaratkan keterangan bebas pailit bagi bakal paslon

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020