Jakarta (ANTARA) - Restoran, rumah makan, kafe dan sejenisnya 
diperbolehkan melayani makan/minum di tempat (dine in) di jam tertentu saat berlaku PSBB Transisi di DKI Jakarta mulai 12 Oktober 2020.

Dalam data yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, Ahad, disebutkan pelayan diharuskan bersarung tangan.

Di restoran, rumah makan dan kafe, layanan "dine in" diperbolehkan hanya pada pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB, sementara untuk layanan antar (delivery) bisa dilakukan 24 jam.

Ketentuan khusus yang harus dijalani oleh jenis usaha tersebut ada enam. Pertama, maksimal pengunjung dan petugas maksimal 50 persen dari kapasitas.

Kedua, pelayan diwajibkan memakai masker, pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan.

Ketiga, jarak antarmeja dan kursi minimal harus 1,5 meter, kecuali untuk yang satu domisili. Keempat, pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Kelima, alat makan dan minum harus disterilisasi secara rutin. Keenam, restoran yang memiliki izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) live music atau pub dapat menyelenggarakan live music dengan catatan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri atau melantai serta tidak menimbulkan kerumunan.

Selain itu, tempat usaha restoran, rumah makan dan kafe itu juga diharuskan untuk melakukan pendataan pengunjung dengan menyediakan buku tamu yang mewajibkan pengunjung untuk mengisi tanggal kunjungan, waktu kedatangan, waktu pulang, nama lengkap, jumlah rombongan, enam angka pertama NIK dan nomor ponsel.

Baca juga: Salon tidak boleh melayani perawatan muka selama PSBB Transisi
Baca juga: DKI kembali buka lapangan olahraga, ini syaratnya


Selain enam kewajiban khusus itu, Pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan untuk memberlakukan protokol pencegahan COVID-19, yaitu:

1. Hygiene
a) Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS);
b) Wajib menggunakan masker di luar rumah;
c) Rutin desinfeksi fasilitas;
d) Menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi secara daring;
e) Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi.

2. Physical-Distancing
a) Sebisa mungkin tetap WFH, setiap bisnis wajib menyiapkan "COVID-19 Safety Plan";
b) Menjaga jarak aman 1 - 2 meter antar orang, dan mencegah terjadinya kerumunan.

3. Contact Tracing
a) Wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi;
b) Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing;
c) Bersedia untuk membantu petugas contact tracing jika diminta.

4. Pendataan
Setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
Baca juga: Warga dari luar DKI Jakarta boleh kunjungi Ancol
Baca juga: DKI Jakarta tutup 72 unit usaha karena melanggar PSBB

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020