Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Lampung mengamankan 11 orang pasca aksi massa menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh di halaman kantor DPRD setempat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Rabu (7/10) malam, mengatakan bahwa mereka berasal dari pelajar, mahasiswa, dan warga.

"Jadi, pada aksi damai ini memang tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan warga, tetapi ada juga pelajar yang ikut menyampaikan aspirasinya," katanya menjelaskan.

Mereka ditangkap karena pihaknya mendapati orang-orang tersebut membawa batu, kayu, dan bahan bakar yang sudah disiapkan dalam kantong plastik saat melakukan aksi.

Baca juga: Polisi sebut 26 orang luka akibat aksi massa yang rusuh di Lampung

"Untuk kesebelas orang yang diamankan ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara intensif dalam 1 x 24 jam," katanya.

Ia pun menyayangkan pelajar yang ikut di dalam aksi tersebut.

Terkait dengan hal itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk dapat mengawasi siswanya.

"Karena ini wilayah hukum Polresta Bandarlampung, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar dapat melakukan pengawasan kepada siswanya sehingga aksi yang berjalan damai ini tidak berubah menjadi anarkis," katanya.

Namun, lanjut dia, pada intinya pihaknya telah menerima aspirasi dari aksi massa tersebut.

Pembubaran unjuk rasa itu pun, kata dia, telah secara persuasif dengan menggunakan gas air mata.

Baca juga: Polisi amankan seratusan peserta demo ricuh di Semarang

Sebelumnya, aksi massa yang dilakukan oleh gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Lampung menolak UU Cipta Kerja berakhir pada kerusuhan pada Rabu sore.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020