ANTARA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menerima hasil penetapan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR RI selama satu hingga dua tahun kedepan. Emil pun meminta masyarakat memantau dan memonitor pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Jika tidak menyejahterakan masyarakat bisa mengajukan revisi. Hal itu diungkapkan di Gedung Pakuan, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10) pagi. (Dian Hardiana/Chairul Fajri/Perwiranta)