Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 6/10) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Direktur Utama BTN tersangka korupsi hingga paradigma RUU Cipta Kerja.

Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

Mantan Dirut BTN ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi
Kejaksaan Agung RI menetapkan mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

Selengkapnya baca di sini

KKSB Papua tembak warga sipil di Nduga
Kelompok Kriminal Sipil Bersenjata (KKSB) Papua menembak seorang warga sipil Yulius Wetipo (34) saat melakukan gangguan dengan menembaki pos TNI yang berada di Pasar Baru Kenyam Kabupaten Nduga, Selasa pagi.

Selengkapnya baca di sini

Karo Ops Polda Banten terkena lemparan batu saat pengamanan demo
Salah seorang pejabat utama Polda Banten yakni Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Amiludin Roemtaat, mengalami luka di kepala diduga akibat lemparan batu saat pengamanan aksi demo mahasiswa dj di depan UIN Maulana Hasanuddin Banten, di Serang, Selasa.

Selengkapnya baca di sini

Polri uji forensik kamera mesin absensi terkait kebakaran Kejagung
Tim penyidik gabungan Polri melakukan uji forensik terhadap kamera pemantau pada mesin absensi yang terletak di lobi Gedung Utama Kejaksaan Agung, Selasa, terkait kasus kebakaran bangunan itu pada Sabtu (22/8).

Selengkapnya baca di sini

FH UGM nilai paradigma RUU Cipta Kerja sangat berbahaya
Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Prof. Sigit Riyanto menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi undang-undang berbahaya karena pengelolaan sumber daya negara diarahkan diolah secara ekstraktif.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020